Palembang- M.Taufik , Devit Mulyadi, Medi Saputra dan Hermawan ke empat nama tersebut, adalah karyawan PT HEVEA MK II yang bekerja lebih dari 10 tahun mereka bekerja sebagai Checker tapi kemudian muncul masalah bahwa mereka dipindahkan ke bagian Penjemuran oleh manajemen tanpa ada surat dan mereka merasa tidak adil akhirnya meminta bantuan ke Kantor Hukum Anugrah yang diketuai oleh Adv Nugraha Satiya Darmawan, SH MH CCLS CTRS CCHS CMED CPS, Rabu 17/12/2025.
Akhirnya mulai dari mediasi dikantor PT HEVEA MK II tidak mendapat hasil dan lapor ke Disnaker dan syarat BIPARTIT dan pengajuan surat Permohonan PHK untuk mendapat Hak mereka yaitu UP, uang pesangon UPMK uang penghargaan masa kerja dan UPH namun ditolak oleh perusahaan dan hanya menawarkan jika risend hanya mendapatkan 2x Upah tetapi seiring berjalan nya waktu dan proses oleh tim Lawyer Alhamdulillah pihak perusahaan menawarkan solusi untuk membayar UP,UPMK dan UPH.
Walaupun tidak full, tetapi ke empat karyawan merasa mereka menyetujui dan merasa itu jalan yang terbaik dikarenakan proses sudah hampir 1 bulan lebih tanpa ada keputusan.
dan mereka berempat empat berterima kasih kepada ketua Tim Advokat Nugraha Satiya Darmawan SH MH CCLS CTRS CCHS CMED CPS telah membantu mereka dan sampai berhasil mereka mendapatkan Haknya mereka walaupun tidak penuh tapi mereka merasa lega dan ikhlas.












