Banyuasin – Kejaksaan negeri Banyuasin Tetapkan satu tersangka berstatus kades aktif terkait dugaan korupsi dana desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang merugikan negara sebesar 418 juta rupiah.
Kejaksaan negeri Banyuasin, melalui Giovani kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Banyuasin mengatakan kepala Desa Sebokor berinisial A , sebelumnya di periksa menjadi saksi ,dan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.setelah melakukan pemeriksaan dan ekspos perkara. Giovani juga mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka dalam korupsi dana desa adalah fittif dan mark up/ wwcr, Jum’at 12/03/2026.
Lebih lanjut, Giovani mengatakan tersangka di tetapkan pasal primair/ pasal 603 undang undang nomor 1 tahun 2023, tentang kitab undang undang hukum pidana jo.pasal 18 undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999/tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sebagaimana yang telah diubah didalam undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tegasnya.


