Mencuri Telur Ayam 35 Kg untuk Bantu Ekonomi, Dua Mahasiswa di Banyuasin Diamankan Polsek Pulau Rimau

  • Share

Banyuasin– Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perkebunan dan peternakan PT. Banyuasin Mukut Inti (PT. BMI) di Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau. Dua orang pemuda yang berstatus pelajar/mahasiswa ditangkap setelah kedapatan mencuri telur ayam dengan berat total 35,8 kilogram, Selasa (28/4/2026) .

 

Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si, melalui laporan resmi yang diterbitkan pada hari yang sama, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka yang diidentifikasi sebagai IS (23) warga Sekayu, Muba, dan AI (20) warga Bailangu Timur, Sekayu, Muba. Keduanya merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

 

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelajar yang juga berstatus karyawan itu mengambil telur ayam dari dalam kandang menggunakan tiga buah ember plastik berwarna merah. Tak butuh waktu lama, aksi mereka terendap oleh pihak keamanan perusahaan.

 

Kapolsek Pulau Rimau yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 15.00 WIB, AKP Yusri Meriansyah memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon beserta anggota opsnal dan KSPK untuk menuju lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pihak perusahaan, pada pukul 16.00 WIB tim kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian kutipan dari laporan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Banyuasin.

 

 

Atas kejadian tersebut, PT. Banyuasin Mukut Inti (PT. BMI) yang diwakili oleh karyawannya berinisial KA (24) mengalami kerugian materiil. Total telur ayam yang dicuri memiliki berat 35,8 kg atau setara dengan 3 ember penuh. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp841.300,- (delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian mendapati motif utama kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah karena faktor ekonomi. Mereka diduga menjual telur curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

 

 

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 (tiga) buah ember plastik berwarna merah, Telur ayam dengan berat total 35,8 Kilogram.

 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Rimau. Pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas pemeriksaan (mindik) dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Banyuasin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aksi serupa yang telah dilakukan sebelumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas laporan tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *