Sat Reskrim Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Muara Baru, Pelaku Ditangkap di Batam

  • Bagikan

DetikNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang sempat menggemparkan warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Jenazah korban berinisial M (19) ditemukan pada Minggu, 15 Juni 2025, dalam kondisi mengenaskan di belakang SPBU desa tersebut.Senin.(21/07/2025).

 

Dalam konferensi pers, Senin (21/7), Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, memaparkan kronologis kejadian dan proses penangkapan pelaku berinisial B (21), yang diketahui merupakan kenalan korban.

 

“Korban dan pelaku terakhir kali terlihat bersama pada Kamis, 12 Juni 2025. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh pelaku,” ungkap Kapolres.

 

Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan mengambil alat pancing. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku berusaha merebut sepeda motor korban. Saat korban melawan dan berteriak, pelaku panik lalu mencekik korban hingga terjatuh, kemudian menikamnya berkali-kali dengan pisau yang dibawanya.

 

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban sejauh sekitar 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ditemukan di sekitar lokasi,” jelas AKBP Eko Rubiyanto.

 

Pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel, sepasang sandal hitam, anting emas, tas selempang, dan barang pribadi lainnya.

 

Usai kejadian, tim Sat Reskrim Polres OKI langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 16 Juli 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Batam. Tim opsnal kemudian diberangkatkan ke lokasi.

 

“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Nagoya, Kota Batam. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kapolres.

 

Motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi kinerja cepat jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Editor: Rendi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *