— Rio, seorang aktivis muda di Provinsi Sumatera Selatan, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menangkap para pelaku penadah minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan biji kernel ilegal yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu, Jaga Kondusivitas Malam Warga
Rio menyebut aktivitas tersebut tidak hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena dilakukan tanpa izin resmi. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, ia menegaskan bahwa kegiatan itu bukan merupakan pengeboran ilegal, melainkan penadahan dan perdagangan hasil perkebunan sawit secara ilegal.
“Saya minta agar pihak kepolisian segera menyegel lokasi itu dan menangkap para pelakunya. Lapangan ini bukan pengeboran ilegal, tapi yang jelas penadahan minyak CPO dan biji kernel ilegal. Posisi lapak berada di pinggir jalan lintas, jadi mustahil kalau tidak diketahui aparat,” tegas Rio.
Pihak kepolisian melalui layanan aduan resmi menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan dipertahankan untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan dengan nomor LAP-20251012-576DB ditangani langsung oleh AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK
“Segel, Pak, terima kasih garis Polisi. Jangan biarkan buka. Angkut barang buktinya dan kosongkan lokasi tersebut,” lanjut Rio dalam percakapan yang terekam di tangkapan layar laporannya.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian akan menelusuri aktivitas ilegal tersebut di lokasi yang dimaksud.
Dugaan aktivitas penadahan minyak CPO dan biji kernel tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin resmi.
Rio berharap aparat kepolisian benar-benar menindak tegas para pelaku agar tindakan serupa tidak terus berlanjut di wilayah Banyuasin.
“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” Mintanya.












