Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum, Excavator Alsintan di Muara Telang Disorot

  • Share

Banyuasin- Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dan penyewaan alat brigade pertanian kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa excavator yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan membantu petani, diduga justru dijadikan ajang komersialisasi oleh oknum tertentu. Sabtu, 7/03/2026.

 

Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan, alat brigade pertanian yang berada di wilayah Kecamatan Muara Telang, tepatnya di Desa Telang Makmur dan Desa Sungsang II, diduga dikelola secara tidak transparan oleh oknum Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).

 

Alsintan bantuan pemerintah yang semestinya digunakan untuk membantu petani dalam percepatan pengolahan lahan dan mendukung program brigade pangan, justru diduga disewakan dengan tarif tinggi kepada masyarakat. Padahal, dalam ketentuan bantuan Alsintan, alat tersebut seharusnya dipinjamkan atau disewakan dengan biaya operasional yang ringan dan sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Seharusnya alat ini membantu petani, bukan malah menjadi sumber keuntungan pribadi,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

 

Lebih jauh, muncul dugaan adanya kolusi antara oknum pengurus UPJA atau kelompok tani dengan oknum di Dinas Pertanian setempat. Oknum tersebut diduga membiarkan praktik penyimpangan terjadi, bahkan hanya memberikan akses pengelolaan alat kepada kelompok tertentu, sehingga memunculkan dugaan praktik nepotisme dalam distribusi bantuan pemerintah.

 

Temuan tim Badan investigasi Nasional Iwoi, juga mengungkap bahwa alat brigade tersebut telah digunakan oleh oknum UPJA selama bertahun-tahun dan terkesan menjadi milik pribadi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), karena bantuan Alsintan seharusnya tetap menjadi aset negara yang dikelola untuk kepentingan bersama para petani.

 

Selain dugaan komersialisasi alat, praktik pungutan liar (pungli) juga diduga terjadi dalam penggunaan excavator tersebut. Oknum pengelola disebut memungut biaya operasional maupun “uang administrasi” yang tidak resmi kepada para petani yang ingin menggunakan alat tersebut. Ironisnya, biaya yang dipungut tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah ataupun mekanisme pengelolaan resmi, melainkan menjadi keuntungan pribadi oknum tertentu.

 

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan atau alih fungsi Alsintan. Alat yang seharusnya difungsikan untuk mendukung percepatan tanam dan peningkatan produksi pertanian dalam program ketahanan pangan, justru kerap digunakan untuk kepentingan di luar sektor pertanian atau dikuasai oleh pihak tertentu.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeliharaan Excavator 20 ton, Excavator Mini, dan Traktor Roda 4 berada di bawah pengelolaan Brigade Alsintan, sementara alsintan lainnya dikelola oleh UPJA atau kelompok tani dengan kewajiban laporan berkala setiap enam bulan.

Akibat praktik tersebut, para petani menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

Selain harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengolah lahan, keterlambatan akses terhadap alat juga berdampak pada lambatnya proses tanam dan panen.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat tujuan pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

 

Sejumlah pihak pun mendesak agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi dalam pengelolaan bantuan Alsintan dinilai sangat penting agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPJA maupun Dinas Pertanian terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. ( Tiem IWOI )

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *