Diduga Praktek Perdagangan Orang Warga Sukatani Tanjung Lago, Dikembalikan Ke Orang Tuanya Dalam Keadaan Hamil 6 Bulan

  • Share

Banyuasin – Awalnya Rastiah adalah seorang yang giat bekerja apapun pekerjaan nya selalu dikerjaan mulai dari jadi pembantu, ngambil padi, berdagang dilakukan tapi naas setelah seminggu lebaran di tahun 2022 Rastiah di ajak bekerja oleh inisial, S , tapi setelah 3 tahun berlalu Rastiah dikembalikan ke orang tuanya tanpa ada uang hasil kerja selama 3 tahun bekerja.

 

Dan, tanpa ada omongan. diduga pelaku yang berinisial S tepatnya di

Bulan Oktober 2025 seminggu dari situ orang tua Rastiah curiga karena Badan Rastiah membesar dan di bawa cek ke bidan setempat setelah itu bidan menyampaikan bahwa Rastiah sudah Hamil 6 bulan 2 Minggu, Senin 15/12/2025.

 

 

Orang tua dari Korban Rastiah shock, dan sakit hati kemudian melalui pengacaranya yang diketuai oleh ADVOKAT NUGRAHA SATIYA DARMAWAN, SH., MH., CCLS., CTRS., CCHS., CMED., CPS. akan melaporkan dan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

 

Karena, sangat merugikan bagi kaum perempuan. dan diduga ada perdagangan orang, terlebih lagi korban Rastiah pada saat pulang dalam keadaan Hamil dan dalam keadaan gangguan jiwa.

 

 

Kami meminta kepada pihak berwajib, agar membantu dalam proses. kami melaporkan diduga Tersangka ini yang berinisial S, takutnya banyak korban lainnya.

dan kami sedang menunggu proses KTP korban Rastiah dulu di Capil karena yang lama hilang setelah itu kami akan melaporkan ke kepolisian diduga Tersangka yang berinisial S

demikian pernyataan dari pimpinan pengacara dari kantor hukum Law Firm Anugrah.pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *