Hak Jawab

Perhatian!!!

 

1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Siber DetikNews dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan surat tugas.

2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan DetikNews atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik.

3. Wartawan DetikNews dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi  DetikNews

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh DetikNews berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke E-mail: hallodetiknews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.