– Puluhan massa dari Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI bersama JO Media Partner POSE RI menggelar aksi unjuk rasa di depan MaxOne Hotel Palembang, Jumat (3/10/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan penyerobotan tanah seluas 550 meter persegi yang diklaim masih menjadi hak sah para ahli waris almarhum M. Saleh.
Ketua Umum POSE RI sekaligus Ketua Umum Serikat Masyarakat Sumsel, Desri Nago, S.H., Dalam orasinya menyatakan bahwa pembangunan hotel tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan hanya persoalan tanah, ini persoalan hukum. Hotel itu berdiri di atas tanah yang jelas-jelas masih milik ahli waris M. Saleh. Kami tidak akan tinggal diam. Kami mendesak pemilik MaxOne Hotel, Hendri alias Hendri Palcomtech, untuk segera mengosongkan lahan tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik sah,” tegas Desri disambut sorak dukungan massa.
Dalam orasinya, Desri juga menyinggung maraknya praktik penyerobotan lahan di kota besar seperti Palembang, yang menurutnya tidak jarang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar.
“Penyerobotan tanah sudah jadi penyakit lama di negeri ini. Para pengusaha datang, bangun bisnis seenaknya, meski tidak punya lahan sah. Inilah yang kami lawan. Negara tidak boleh diam. Hak-hak rakyat kecil harus dilindungi!” ujarnya lantang dari atas mobil komando.
Massa aksi POSE RI membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan, seperti: “Kembalikan Hak Ahli Waris M. Saleh”, “MaxOne Hotel Harus Bertanggung Jawab”, dan “Hentikan Penyerobotan Tanah di Sumsel”.
Dalam aksi tersebut, POSE RI menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
1. Pemilik MaxOne Hotel mengosongkan tanah seluas 550 meter persegi yang merupakan hak sah ahli waris M. Saleh.
2. Menghentikan semua aktivitas usaha di atas tanah sengketa tersebut.
3. Memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami ahli waris selama lahan dikuasai pihak hotel.
4. Membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan ahli waris.
5. Mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan tanah itu.
6. Menyerahkan kembali lahan kepada ahli waris M. Saleh secara penuh.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus menggelar aksi di sini, bahkan akan membawa massa lebih besar lagi. Jangan coba-coba merampas hak rakyat kecil, kami akan berdiri paling depan untuk melawan,” seru Desri dalam orasinya.
Sementara itu, pihak manajemen MaxOne Hotel yang diwakili oleh Adam menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.
“Proses ini sudah berlangsung di pengadilan. Marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil putusan pengadilan,” katanya singkat.
Meski begitu, massa aksi tetap menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak ahli waris dikembalikan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian setempat.












