Tanpa SK Resmi, Polisi Aktif Ambil Alih KONI Jambi, Publik Pertanyakan Legitimasi

  • Bagikan

DetikNews – Proses pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Seorang perwira aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, AKBP Mat Sanusi, terpilih sebagai Ketua KONI Jambi melalui Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.

 

Pemilihan ini menuai kontroversi lantaran Mat Sanusi yang masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, diduga tidak mengantongi izin resmi dari pimpinan institusinya maupun Surat Keputusan (SK) pengesahan dari KONI Pusat.

 

Pimpinan Pleno Musorprovlub KONI Jambi, AS Budianto, mengumumkan hasil voting dengan perolehan suara yang cukup ketat:

 

 

“Mat Sanusi meraih 37 suara dan Zuwanda memperoleh 32 suara dari 69 suara sah,” ujarnya di akhir sidang pleno.

 

 

Meskipun menang secara suara, keabsahan pencalonan Mat Sanusi dipertanyakan. Dalam Musorprov sebelumnya, yang digelar pada 14 Mei 2025, syarat pencalonan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri mewajibkan lampiran izin dari atasan langsung. Namun, dalam Musorprovlub kali ini, syarat tersebut justru dihapus.

 

Hasil investigasi tim redaksi dan keterangan dari beberapa narasumber menyebutkan

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi ada dugaan rekayasa sistematis yang mengarah pada konflik kepentingan,” ungkap salah satu sumber dari kalangan pegiat olahraga.

 

Lebih lanjut, Mat Sanusi bahkan telah mengambil langkah organisasi pasca-terpilih, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Sungai Penuh – tindakan yang dinilai melampaui kewenangan, karena SK pengesahan dari KONI Pusat belum diterbitkan.

 

Pemilihan Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Jambi berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

 

Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi setelah pensiun atau mengundurkan diri.

 

Pasal 17 huruf (a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: melarang pejabat publik merangkap jabatan di organisasi penerima dana publik, seperti KONI yang bersumber dari APBD.

 

 

Menyikapi kondisi tersebut, Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) bersama sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar proses Musorprovlub KONI Jambi diaudit secara menyeluruh. Mereka menuntut verifikasi legalitas hasil pemilihan serta penelusuran aktor-aktor di balik penghapusan syarat pencalonan.

 

“Kami minta hasil Musorprovlub dibekukan sementara hingga ada verifikasi dan audit dari lembaga yang independen,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

 

Sebagai bentuk protes, Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) bersama elemen masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Jambi, dengan estimasi massa mencapai 500 orang.

 

Mereka menuntut Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar memberikan klarifikasi terbuka mengenai status hukum dan izin AKBP Mat Sanusi dalam memimpin KONI Jambi.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, KONI Pusat belum memberikan keterangan resmi atas polemik tersebut. Ketidaktegasan ini memunculkan kesan pembiaran dan memperburuk citra lembaga olahraga nasional yang seharusnya menjunjung nilai-nilai sportivitas dan transparansi.

 

Polemik ini membuka mata publik bahwa jabatan strategis dalam organisasi olahraga tidak boleh diisi secara serampangan dan tanpa dasar hukum yang kuat. Terpilihnya anggota Polri aktif yang belum memenuhi prosedur sah menjadi sinyal lemahnya integritas proses pemilihan di tubuh KONI Provinsi Jambi.

 

Pertanyaannya sekarang: Apakah KONI Pusat akan menindak tegas pelanggaran ini, atau justru membiarkannya demi kompromi politik jangka pendek.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *