Diduga Terjadi Penyimpangan Dana Desa, APH Diminta Selidiki Desa Bailangu

  • Share

Muba Sumsel- Desa menjadi aspek yang yang sangat rawan terjadinya korupsi, lemahnya kapasitas penyelenggara pemerintah desa dinilai sebagai celah dari munculnya kasus korupsi salah satunya penyelewengan dana desa.

 

Lemahnya kapasitas dan rendahnya kualitas aparatur desa terjadi di Pemerintahan Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.hal ini dikarenakan dugaan telah terjadinya penyimpangan terhadap anggaran Dana Desa Tahun 2024 di Desa tersebut.

 

Kecurigaan itu timbul karena awak media media mencium beberapa kegiatan yang termasuk dalam rincian penyaluran anggaran Dana Desa dari Desa Bailangu Tahun 2024 yang diduga dipenuhi dengan kegiatan dan proyek fiktif. Koordinator Gerakan Masyarakat Demokrasi, Haris Yudi menilai ada beberapa kegiatan yang tidak efektif dengan dana yang cukup besar dan proyek yang diduga terjadinya mark up.

 

“Rincian anggaran yang cukup wahh dan perlu dipertanyakan kegunaannya, selanjutnya banyak kegiatan dan proyek lain yang dalam informasi penyaluran Dana Desa Bailangu Tahun Anggaran 2024 yang kita curigai menjadi modus penyimpangan dan penyelewangan Dana Desa,”katanya, Sabtu (20/12/2025). Dijelaskan Haris, untuk mencegah terjadinya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Desa, Haris meminta pihak aparat penegak hukum untuk turun tangan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparatur Desa Bailangu. Kemudian, tak hanya memeriksa para aparatur desa, Haris meminta aparat penegak hukum meng-audit setiap rincian kegiatan penyaluran dana desa dari Desa Bailangu Tahun Anggaran 2024 tersebut.

 

“Aparat penegak hukum kami minta segera memanggil dan memeriksa aparat Desa Bailangu guna memastikan dugaan terkait penyimpangan Dana Desa tersebut dan mengaudit laporan terkait penyaluran Dana Desa Bailangu Tahun 2024 untuk mengetahui apakah alokasi dari Dana Desa tersebut sesuai dengan kegiatan yang dirincikan dan tepat sasaran,”ungkapnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan terkait beberapa celah yang dimanfaatkan para aparatur desa untuk melakukan korupsi dana desa dan hal ini perlu kejelian aparat hukum mengawasinya.

 

“Beberapa modus dan celah yang dilakukan aparat desa dalam melakukan korupsi dana desa bisa melalui proyek fiktif yang proyek tersebut tertera didalam rincian anggaran namun kenyataan dilapang proyek itu tidak ada dikerjakan atau bisa dibilang fiktif.selanjutnya laporan palsu seperti laporan yang sengaja dimanipulasi guna mengelabui pemerintah daerah dan terakhir penggelapan dana desa.modus yang pertama dan kedua tersebut kami curigai sudah terjadi di Desa Bailangu dan aparat hukum perlu teliti memeriksa data tersebut,”tandasnya.

 

*Landasan Hukum Penyalahgunaan dan Korupsi Dana Desa* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001): Penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang . Selain sanksi pidana, aparatur desa yang menyalahgunakan dana desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan dan tertulis. Jika sanksi ini tidak dipatuhi, dapat berlanjut pada tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *