Ketapang, Kalbar – Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang memastikan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen penting terkait pengelolaan anggaran koperasi sebelum melangkah ke tahapan gelar perkara.
Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Ketapang tertanggal 15 Juni 2026, yang ditujukan kepada pelapor.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima Polres Ketapang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang diduga terjadi di tubuh Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera.
Penyidik menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan menerima berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran koperasi pada tahun 2021, 2022, dan 2024.
Tahapan berikutnya, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
Langkah ini dinilai menjadi fase penting dalam proses penegakan hukum, karena hasil gelar perkara akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sorotan Terhadap Tata Kelola Koperasi
Mencuatnya dugaan penggelapan dana ini turut menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota koperasi dan masyarakat terkait tata kelola keuangan serta mekanisme pengawasan internal yang selama ini berjalan di Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera.
Pasalnya, koperasi merupakan badan usaha yang mengelola dana dan aset milik anggota sehingga setiap penggunaan anggaran seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan terhadap dokumen anggaran selama beberapa tahun menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri alur pengelolaan keuangan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi koperasi maupun para anggotanya.
Pengurus dan Ketua Pengawas Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera maupun Ketua Pengawas Koperasi belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi resmi terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ketapang.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang disebut memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan koperasi. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Kondisi tersebut membuat publik masih menunggu penjelasan resmi terkait pengelolaan anggaran koperasi yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Analisis Hukum
Pasal 374 KUHP mengatur mengenai penggelapan dalam jabatan, yakni perbuatan menguasai atau menggunakan barang, uang, atau aset yang berada dalam penguasaan seseorang karena hubungan kerja, jabatan, atau profesinya, untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan dan gelar perkara nantinya ditemukan adanya bukti yang cukup, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik Menanti Transparansi dan Kepastian Hukum
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian anggota koperasi dan masyarakat Desa Sungai Pelang yang berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, keterbukaan dari pengurus maupun pengawas koperasi juga dinilai penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan anggota terhadap lembaga koperasi.
Dengan rencana gelar perkara yang akan dilakukan Satreskrim Polres Ketapang, publik kini menantikan hasil penyelidikan yang akan menentukan arah penanganan kasus yang diduga melibatkan pengelolaan dana koperasi tersebut.(Vr)
Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.












