Diduga Renovasi Gedung SDN 1 Muara Telang Kangkangi Aturan Keterbukaan Informasi Publik

  • Share

Banyuasin — Pembangunan renovasi gedung SDN 1 Muara Telang yang berlokasi di Desa Upang Cemara Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak memasang papan informasi kegiatan dan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Saat awak media melakukan penelusuran, bertemu dengan kepala tukang yang sedang bekerja. awak media melihat langsung lokasi pembangunan gedung yang disebut-sebut akan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar SDN 1 Muara Telang, Senin 3/11/2025.

Namun di lapangan, tidak ditemukan adanya papan proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait asal-usul dana pembangunan tersebut, apakah bersumber dari APBD, APBN, atau sumber lainnya.

 

“Menurut keterangan dari pada guru SDN 1 Muara Telang yang enggan disebutkan namanya, Kami tidak tahu proyek apa. karena sekolah kami renovasi terima kunci”, Ujarnya.

 

Minimnya keterbukaan informasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek pembangunan gedung SDN 1 Muara Telang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan tentang keterbukaan informasi publik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi, termasuk informasi terkait penggunaan dana publik. Hal ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik untuk mengumumkan secara terbuka kegiatan dan penggunaan anggarannya.

 

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBN atau APBD wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Kepala SDN 1 Muara Telang, Yusanti, S.Pd. mengatakan ” Ya dak tau pak sekolah kan terima kunci “. atas konfirmasi yang disampaikan awak media, melalui WhatsApp kepala sekolah SDN 1 Muara Telang.

 

Kurangnya keterbukaan dan tidak adanya papan proyek pada kegiatan pembangunan tersebut menimbulkan kesan bahwa proyek ini dijalankan tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai — sehingga masyarakat menilai bahwa proyek gedung SDN 1 Muara Telang terindikasi sebagai proyek siluman.( Tim )

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *