Musi Banyuasin -Tim kuasa hukum Law Firm Anugrah, yang diketuai oleh Adv Nugraha Satiya Darmawan, SH., MH., CCLS., CTRS., CCHS., CME., CPS. beserta tim advokat Ferry Suryono, SH., MH . Adv Dadi Junaidi, S.H, Adv KGS Bahori, S.HI., M.HI. menyebutkan bahwa kami kuasa dari masyarakat SP 4 Desa Sumber Jaya kepada PT Hamita Utama Karsa hanya ingin meminta kembali Hak Hak lahan LU 2 yg berjumlah 149 KK seluas 298 Ha.

Masyarakat transmigrasi, yang merupakan “Program Nasional.” dan berharap agar pemerintah memberikan dukungan dan memberikan rekomendasi agar Merivisi HGU PT HAMITA UTAMA KARSA yg cacat adminitrasi, Selasa 25/11/2025.
Dan, menciderai rasa Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia dan kami telah difasilitasi oleh Pemkab Muba. untuk rapat mediasi yang di pimpin oleh, Dr.Ardiansyah, SE., MM., Ph.d., CMA. selaku Asisten I Pemda Muba namun tidak membuahkan hasil.

PT HAMITA UTAMA KARSA, tetap tidak mau mengembalikan lahannya. dan kami meminta kepada pemerintah dan dinas dinas terkait, terkhusus kepada Bupati Musi Banyuasin. agar melihat penderitaan rakyat selama ini, serta turun kelapangan.
Masyarakat mendirikan tenda di Lahan objek sengketa sampai hak tanah mereka dikembalikan. dan kami tim kuasa hukum meminta kepada Bupati Musi Banyuasin agar, merekomendasikan, agar izin HGU PT HAMITA UTAMA KARSA di revisi kembali, tandasnya.












