HANCURNYA KEPERCAYAAN! RP3,3 MILYAR NASABAH BNI PARIGI MOUTONG RAIB DALAM 9 JAM – OKNUM PEGAWAI DUGAANNYA, BANK WAJIB GANTI RUGI!  

  • Share

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH – Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan negara seolah runtuh total dengan munculnya kasus baru yang mengejutkan dan memicu kemarahan publik. Seorang nasabah tetap Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parigi Moutong, Hermawati (42 tahun), warga Desa Toribulu, Kecamatan Parigi, kehilangan seluruh dana di rekening tabungannya senilai Rp3.362.791.588 atau sekitar Rp3,3 miliar – hilang lenyap hanya dalam waktu 9 jam melalui hampir 3.000 kali transaksi transfer yang tidak pernah dia lakukan atau persetujui.

 

Kasus yang membuat banyak pihak terkejut dan khawatir terhadap keamanan dana di bank telah masuk proses hukum resmi setelah korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Natsir Said, SH., MH., melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (SPKT) Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (6/6/2026). Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, yang mengacu pada dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

 

“Tanggal 6 kemarin pukul 10.00 WITA kita sudah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng, khususnya ke divisi SPKT. Kami tidak tinggal diam saat hak nasabah yang telah mempercayakan seluruh hartanya pada bank negara dirampas begitu saja – kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan diterima oleh klien kami,” tegas Natsir Said pada jumpa pers yang digelar di kantor hukumnya di Palu, Selasa (9/6/2026).

 

 

 

KRONOLOGI PERISTIWA: DARI PERCAYA SAMPAI UANG HILANG SEPERTI DITIRAIKAN

 

Menurut keterangan rinci dari kuasa hukumnya dan data bukti yang telah dikumpulkan, peristiwa awal dimulai pada hari Rabu, 25 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Pada saat itu, Hermawati datang ke Kantor BNI Cabang Parigi Moutong yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 123 Parigi untuk mengurus perpanjangan kartu ATM yang telah habis masa berlakunya.

 

“Saat itu klien kami diterima oleh salah satu pegawai yang bertugas di bagian layanan nasabah. Setelah proses administrasi berjalan, pegawai tersebut menyatakan bahwa untuk aktivasi kartu baru dan penggunaan layanan digital, diperlukan pengunduhan aplikasi BNI Mobile Banking pada ponsel klien kami,” jelas Natsir Said saat membacakan kronologi kejadian.

 

Menurut pengakuan langsung dari Hermawati kepada kuasa hukumnya, saat itu pihak pegawai tersebut mengajukan permintaan untuk meminjam telepon genggam miliknya dengan alasan akan membantu mengunduh dan mengatur aplikasi agar dapat digunakan dengan benar. Karena merasa percaya kepada pegawai bank negara, Hermawati tidak ragu untuk menyerahkan ponselnya.

 

“Selama sekitar 15 menit, ponsel klien kami berada di tangan oknum tersebut. Saat itu klien kami melihat bahwa pegawai tersebut tidak hanya memegang HP milik klien, tetapi juga sebuah perangkat lain yang tidak diketahui jenisnya – kemungkinan besar adalah laptop atau tablet milik bank. Klien kami tidak menyimpan kecurigaan karena berpikir bahwa pihak bank hanya melakukan proses yang diperlukan,” ujar Natsir.

 

Setelah ponsel dikembalikan, pihak oknum tersebut menyampaikan bahwa aplikasi telah terpasang dan dapat digunakan. Hermawati kemudian pulang dan tidak melakukan aktivitas apapun dengan rekeningnya hingga malam hari. Namun, pada pukul 21.30 WITA tepat pada hari yang sama, sistem otomatis BNI mulai mengirimkan notifikasi berantai tentang transaksi keluar dari rekeningnya – dan hal itu berlanjut tanpa henti hingga pukul 07.00 WITA keesokan harinya.

 

“Dari data riwayat transaksi yang kami dapatkan dari pihak BNI, dalam rentang waktu 25 Mei 2026 pukul 21.30 WITA hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 WITA, terjadi sebanyak 2.987 kali transaksi transfer keluar dengan nominal yang bervariasi antara Rp7.000.000 hingga Rp10.500.000 per transaksi. Total keseluruhan dana yang keluar adalah Rp3.362.791.588 – tidak satu sen pun tersisa di rekening klien kami kecuali saldo akhir sebesar Rp12.412,” jelas Natsir sambil menunjukkan bukti dokumen riwayat transaksi yang telah disahkan oleh pihak bank.

 

Menurut Natsir, seluruh transaksi dilakukan ke sejumlah 47 nomor rekening yang berbeda, sebagian besar merupakan rekening di bank-bank swasta dan beberapa rekening lain di cabang-cabang BNI di luar Sulawesi Tengah.

 

 

 

BUKTI DAN DUGAAN: DATA NASABAH DIUBAH, KEAMANAN SISTEM DIKLAIM DIBAWAHI

 

Setelah kejadian terjadi, Hermawati segera datang ke Kantor BNI Cabang Parigi Moutong pada pagi hari tanggal 26 Mei 2026 untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada saat itu, pihak bank langsung melakukan blokir terhadap rekening Hermawati dan memulai proses pencatatan laporan insiden.

 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel milik Hermawati oleh ahli teknologi yang ditunjuk oleh kuasa hukum, ditemukan bahwa beberapa pengaturan keamanan pada aplikasi BNI Mobile Banking telah diubah tanpa sepengetahuan pemilik. Mulai dari pengaturan akses, nomor telepon yang terdaftar sebagai nomor resmi untuk verifikasi, hingga kata sandi transaksi telah diganti dengan yang baru – yang jelas tidak diketahui oleh Hermawati.

 

“Dugaan kami, saat oknum pegawai tersebut memegang ponsel klien kami, dia tidak hanya mengunduh aplikasi, tetapi juga melakukan beberapa manipulasi terhadap data dan pengaturan keamanan di dalamnya. Ini menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk melakukan transaksi secara massal tanpa kendala pada malam hari,” jelas Natsir Said.

 

Menurutnya, keamanan sistem perbankan seharusnya mampu mendeteksi aktivitas yang tidak biasa seperti transaksi berulang kali dalam waktu singkat dengan jumlah besar. Namun dalam kasus ini, sistem seolah tidak memberikan peringatan apapun dan membiarkan seluruh dana keluar dari rekening korban.

 

“Kami juga menduga bahwa pihak oknum tersebut memiliki akses lebih jauh ke sistem internal bank, sehingga dapat melakukan transaksi tersebut tanpa adanya hambatan atau pemberitahuan yang cukup kepada nasabah,” tambahnya.

 

 

 

RESPON PIHAK BNI DAN PROSES PENYELIDIKAN

 

Terkait kasus ini, pihak BNI Cabang Parigi Moutong telah memberikan tanggapan tertulis melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Branch Manager BNI Cabang Parigi Moutong, Rennie Amborowatie, dengan nomor surat BNI/PGR/06/2026 tanggal 28 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pihak perbankan menyatakan bahwa telah menerima laporan dari korban dan tengah melakukan investigasi mendalam bersama tim keamanan dan hukum pusat BNI untuk memastikan seluruh proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam bagian tertentu dari surat tersebut tertulis: “Kami sangat menyesal atas peristiwa yang dialami oleh Ibu Hermawati. Pihak BNI Cabang Parigi Moutong telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas sistem dan rekaman CCTV pada hari kejadian. Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Divisi Keamanan dan Investigasi BNI Pusat serta akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan hukum.”

 

Namun, hingga saat berita ini dibuat, pihak BNI belum memberikan klarifikasi resmi terkait identitas oknum pegawai yang diduga terlibat maupun langkah konkrit yang akan diambil untuk mengganti kerugian korban.

 

Kontak kami yang berusaha menghubungi Branch Manager Rennie Amborowatie belum mendapatkan tanggapan langsung. Namun, melalui pihak humas BNI Regional Sulawesi, dikonfirmasi bahwa kasus ini menjadi prioritas utama dan akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perbankan.

 

 

 

HUKUM TIDAK MAIN MAIN: SANKSI BERAT UNTUK OKNUM DAN KEWAJIBAN BANK GANTI RUGI

 

Menurut analisis hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, kasus ini mencakup beberapa jenis kejahatan yang dikenai sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b, setiap anggota dewan komisaris, direksi, pegawai, atau pihak lain yang bekerja pada bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, menghilangkan atau tidak memasukkan transaksi ke dalam pembukuan, mengubah atau mengaburkan catatan transaksi, atau melakukan tindakan lain yang dapat menyesatkan pihak lain mengenai kondisi keuangan atau aktivitas bank, dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah).

 

Kedua, karena BNI merupakan Bank Umum yang dibentuk berdasarkan hukum dan termasuk dalam kategori kekayaan negara yang dipisahkan, tindakan oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangan untuk mengakses dan mengalirkan dana nasabah juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Pasal 2 atau Pasal 3 dari undang-undang tersebut mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

 

Ketiga, dari sisi perdata dan perlindungan konsumen, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak bank sebagai penyedia jasa wajib memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami oleh konsumen akibat kekelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaan jasa. Hal ini berarti BNI secara hukum wajib mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Hermawati tanpa syarat, termasuk biaya hukum dan kerugian lainnya yang timbul akibat kehilangan dana tersebut.

 

“Selain itu, kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 KUHP atau penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Jika ditemukan bahwa dana tersebut kemudian disembunyikan atau dialirkan melalui jalur yang tidak jelas, maka pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Natsir Said yang juga merupakan anggota Ikatan Pengacara Indonesia (IPI) Cabang Sulawesi Tengah.

 

Menurutnya, kasus ini tidak hanya menjadi masalah antara korban dan oknum pegawai, tetapi juga menjadi tanggung jawab penuh pihak BNI sebagai institusi yang seharusnya menjamin keamanan dana nasabah.

 

“Kami akan menuntut hak klien hingga tuntas di pengadilan. Kepercayaan yang hancur tidak bisa dibeli dengan uang, tapi setidaknya kerugian materi harus diganti secara penuh dan pihak yang bersalah harus mendapatkan sanksi yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Natsir dengan tegas.

 

 

 

RESPON MASYARAKAT DAN IMPLIKASI KEAMANAN PERBANKAN

 

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran yang besar di kalangan masyarakat Parigi Moutong bahkan seluruh Sulawesi Tengah terkait keamanan dana di bank. Banyak nasabah BNI yang datang ke kantor cabang untuk memeriksa saldo rekening mereka dan meminta penjelasan terkait langkah keamanan yang akan diambil oleh pihak bank.

 

Salah seorang nasabah BNI Cabang Parigi Moutong, Supriyanto (51 tahun), warga Desa Parigi Selatan, mengaku merasa khawatir setelah mengetahui kasus ini. “Kami selalu mempercayakan uang kami di bank negara karena dianggap lebih aman. Tapi kejadian ini membuat kami berpikir dua kali. Pihak bank harus segera mengambil tindakan agar hal serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

 

Pengamat keuangan dari Universitas Tadulako, Dr. Syahrul Anwar, SH., MH., menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh lembaga perbankan untuk lebih memperketat sistem keamanan dan pengawasan terhadap aktivitas pegawai.

 

“Keamanan sistem informasi dan kontrol akses terhadap data nasabah harus menjadi prioritas utama. Selain itu, perlu adanya pelatihan berkala bagi pegawai tentang etika kerja dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan wewenang. Pihak bank juga harus lebih responsif dalam menangani keluhan nasabah dan memberikan ganti rugi yang cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar Dr. Syahrul dalam keterangannya kepada media.

 

Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam bisnis perbankan. Jika kepercayaan tersebut rusak, maka akan berdampak pada stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

 

 

 

PENUTUP: MENUNGGU KEADILAN DAN PERBAIKAN SISTEM

 

Kasus kehilangan dana nasabah BNI Cabang Parigi Moutong senilai Rp3,3 miliar menjadi bukti bahwa masih terdapat celah dalam sistem keamanan perbankan dan perlindungan terhadap hak nasabah. Korban yang telah mempercayakan seluruh hartanya pada bank negara kini harus menghadapi kesulitan ekonomi akibat kehilangan dana tersebut, sementara pihak yang bersalah masih dalam proses penyelidikan.

 

“Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja keras selama puluhan tahun untuk menabung uang tersebut. Uang itu diperuntukkan untuk biaya pendidikan anaknya yang akan kuliah dan juga sebagai cadangan dana darurat. Sekarang semua hilang dalam sekejap karena tidak adanya keamanan yang memadai dari pihak bank,” jelas Natsir Said dengan nada sedih.

 

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa mereka siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan penyidik dalam proses penyelidikan hingga tuntas. Selain itu, mereka juga akan melakukan upaya hukum untuk memastikan bahwa pihak BNI memenuhi kewajibannya untuk mengganti kerugian korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap kasus ini tidak hanya berakhir dengan proses hukum semata, tetapi juga menjadi momentum bagi perbaikan sistem keamanan dan perlindungan nasabah di seluruh lembaga perbankan di Indonesia. Kepercayaan masyarakat harus kembali dibangun dengan tindakan nyata, bukan hanya kata-kata,” pungkas Natsir.

 

 

Penulis:

 

M. Raihan Panintjo

Kontributor Sulawesi Tengah

Pengamat Kinerja Pemerintah

Sumber Informasi: Parigi,Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan bukti yang telah diverifikasi sebanyak mungkin. Pihak BNI memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini yang akan kami publikasikan secara objektif sesuai dengan kaidah jurnalistik.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *