DIDUGA KEPALA DESA MEPANGA KELOLA Rp1,9 MILIAR: DATA TIDAK TERBUKA, RINCIAN BELUM JELAS — PENGAWASAN DINILAI TIDAK OPTIMAL, PIHAK BERWENANG DIMINTA PERIKSA SECARA MENYELURUH  

  • Share

MEPANGA, PARIGI MOUTONG – Selama periode menjabat, Abdul Rajab sebagai Kepala Desa Mepanga mengelola total anggaran sebesar Rp1,938 miliar yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2021 hingga 2026. Kondisi pengelolaan keuangan desa ini menjadi perhatian karena belum sesuai dengan standar keterbukaan yang ditetapkan peraturan.

 

❗ DATA KEUANGAN BELUM TERSEDIA SECARA TERBUKA

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban keuangan belum pernah dipajang di papan informasi desa maupun diunggah ke situs resmi mepanga.aksesdesa.id sejak awal periode pengelolaan anggaran.

 

Kondisi ini tidak selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku:

 

– UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24, 27, dan 72 yang mengatur agar pemerintahan desa berjalan dengan prinsip terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan

– Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (2) yang mewajibkan pemajangan informasi anggaran di tempat yang mudah diakses masyarakat

– UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan 11 yang menetapkan bahwa informasi keuangan merupakan hak yang harus diperoleh setiap warga negara

 

❗ RINCIAN BELANJA BELUM DIJELASKAN SECARA JELAS

 

Masyarakat belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai besaran biaya, jenis kegiatan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Beberapa proyek pembangunan yang tercatat dalam dokumen dinilai perlu dilakukan evaluasi terkait kualitas, volume pekerjaan, serta transparansi bukti pertanggungjawaban.

 

“Informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dapat diakses dengan mudah. Saat ini kami masih belum mendapatkan klarifikasi yang memadai terkait rincian penggunaan dana,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

 

❗ FUNGSI PENGAWASAN DINILAI BELUM BERJALAN OPTIMAL

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas internal desa belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sesuai dengan peran yang diamanatkan. Selama periode pengelolaan anggaran, belum ada musyawarah terbuka yang membahas penggunaan dana secara rinci, serta belum ditemukan upaya pengawasan yang berjalan sesuai dengan ketentuan.

 

Kondisi ini menjadi kekhawatiran karena fungsi pengawasan yang tidak optimal dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan penggunaan anggaran yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat desa.

 

⚠️ SERUAN TERHADAP PIHAK BERWENANG

 

Mengingat kondisi yang terjadi, masyarakat dan elemen pengawas publik mengajukan seruan tegas kepada pihak berwenang agar melakukan langkah berikut:

 

1. Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses pengelolaan keuangan Desa Mepanga periode 2021–2026 dengan prinsip objektif dan tidak memihak

2. Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan telaah terhadap data dan informasi yang ada untuk memastikan tidak terjadi kerugian bagi keuangan negara maupun masyarakat

3. Polres Parigi Moutong memeriksa setiap laporan dan informasi yang diterima, serta melakukan proses sesuai peraturan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran

 

“Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan bukan hanya harapan masyarakat, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan. Setiap rupiah anggaran desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” tegas perwakilan kelompok pengawas publik.

 

Pengelolaan dana desa merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar penting untuk memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga desa.

 

 

 

SUMBER:

 

1. Data resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Parigi Moutong

2. Hasil pengamatan lapangan dan wawancara dengan unsur masyarakat Desa Mepanga

3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan desa

4. Laporan hasil evaluasi dari elemen pengawas masyarakat lokal

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *