PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

  • Share

PARIGI MOUTONG, 12 JUNI 2026 – Polemik pembebasan lahan dan rencana perluasan kawasan industri milik PT Anugerah Industri Tekhnik (ATHI) – yang sebelumnya bernama PT Anugerah Teknik Industri (ATI) – di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, semakin memanas dan menarik perhatian publik. Proses yang telah berjalan lebih dari tiga tahun kini mengundang pertanyaan terkait keadilan harga ganti rugi, transparansi perizinan, serta sikap pejabat daerah dalam melindungi hak rakyat.

 

PERLUASAN LAHAN MELONJAK DARI 1.240 MENJADI 2.500 HEKTAR

 

Dokumen perizinan menunjukkan bahwa PT ATHI awalnya mengajukan izin pemanfaatan ruang seluas 2.500 hektar pada tahun 2022, namun hanya disetujui terbatas 1.240 hektar karena sebagian wilayah masuk kawasan hortikultura. Pada tahun 2026, perusahaan kembali mengajukan perluasan lahan ke angka semula, yang kini telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) dan pemerintah daerah, serta terdaftar sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Hingga saat ini, lahan yang telah dikuasai dan dibebaskan mencapai sekitar 300 hektar, tersebar di Desa Siniu, Sayospimono, Siru, Tewska, dan Seniuk. Namun, lebih dari 100 hektar di antaranya dinyatakan oleh warga telah dimanfaatkan perusahaan, meskipun pembayaran ganti rugi belum diterima secara sah.

 

Camat Siniu, Darwis D. Sududi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat setempat. “Kami sebagai pemerintah kecamatan telah mencatat setiap keluhan dan telah melaporkannya ke tingkat kabupaten. Kami berharap ada solusi yang cepat dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

 

Kepala Desa Siniu, Zikran, menambahkan bahwa banyak warga yang khawatir akan masa depan mata pencaharian mereka jika lahan pertanian dan hortikultura yang menjadi sumber penghidupan diambil alih. “Sebagian besar warga di sini bekerja sebagai petani dan peternak. Jika lahan mereka hilang, bagaimana mata pencaharian keluarga mereka ke depannya?” kata Zikran.

 

PRO DAN KONTRA HARGA GANTI RUGI & STATUS DOKUMEN

 

Ketua Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu, H. Mubin Abidin, menyatakan bahwa harga yang ditawarkan perusahaan berkisar antara Rp2.000 hingga Rp12.000 per meter persegi. Angka ini dinilai sangat rendah dan tidak mencerminkan nilai sebenarnya, apalagi tanpa melibatkan penilai independen yang disepakati kedua belah pihak.

 

“Warga juga mempertanyakan nasib 67 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diklaim masih ditahan pihak perusahaan sebagai syarat administrasi. Jika hak milik sudah diserahkan dan dibayar lunas, seharusnya dokumen segera dikembalikan atau diserahkan ke instansi berwenang,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD pada 4 Juni 2026.

 

Menanggapi hal itu, Supervisor Pembebasan Lahan PT ATHI, Tandi Langi, membantah adanya penahanan dokumen. “Kami hanya menerima berkas sebagai kelengkapan administrasi, tidak menyimpan atau menahan SKPT asli. Harga yang diterapkan sudah berlaku sejak 2022 dan menjadi kewenangan penuh manajemen pusat,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi III DPRD pada 9 Juni 2026.

 

PANDANGAN ANGGOTA DPRD PARIGI MOUTONG

 

Yuliana Mambu – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong:

“Kami sudah mengawal proses ini sejak awal. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan proses pembebasan lahan terus dilakukan, namun mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat harus dipercepat. Jangan sampai ketidakjelasan ini memicu konflik berkepanjangan. Pihak perusahaan wajib memberikan kepastian pembayaran dan batas wilayah yang jelas serta terukur.”

 

Mustakim Kono – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong:

“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara PT ATHI dan perwakilan warga, namun diadakan di luar lokasi Siniu demi menjaga ketertiban dan memastikan suasana kondusif untuk pembicaraan. Masalah ini tidak bisa dibiarkan menggantung; hak masyarakat harus setara dengan kepentingan investasi yang datang ke daerah ini.”

 

Moh. Faisal Badja – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong:

“Sebagai wakil rakyat di wilayah ini, saya mendengar langsung keluhan warga dari berbagai desa yang terkena dampak. Perluasan lahan harus disertai jaminan nyata: penetapan harga yang adil sesuai nilai pasar, penyerapan tenaga kerja lokal dengan standar upah yang layak, dan pengawasan lingkungan yang ketat sesuai peraturan. Jangan sampai investasi hadir hanya mengambil lahan, tapi meninggalkan beban bagi warga serta kerusakan lingkungan.”

 

SIKAP WAKIL BUPATI: BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

 

Di tengah perdebatan yang memanas, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, S.Pd., hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan apa pun terkait kasus ini. Sikap ini menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait.

 

“Sebagai pejabat daerah, Wakil Bupati memiliki tugas konstitusional mengawasi jalannya pembangunan dan melindungi hak rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan klarifikasi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini, terutama mengingat kasus ini menyangkut harta hidup banyak orang,” demikian salah satu pernyataan yang disampaikan oleh pengurus APLM Siniu.

 

 

 

Selain masalah lahan, warga juga mempertanyakan komitmen perusahaan menyerap tenaga kerja lokal dan dampak lingkungan pabrik pengolahan nikel yang berpotensi mencemari udara hingga radius 5–10 km. PT ATHI diketahui merupakan bagian dari Neapie Group, namun hingga kini belum ada perjanjian tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada warga terkait penyerapan tenaga kerja dan pengelolaan lingkungan.

 

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten dan Bupati H. Erwin Burase dapat segera turun tangan, memeriksa keabsahan proses perizinan yang telah dilakukan, serta memastikan tidak ada lagi lahan yang dikuasai sebelum penyelesaian pembayaran ganti rugi yang adil dan proses yang transparan.

 

 

 

DATA KONTAK PERWAKILAN PT ATHI

 

Berikut adalah daftar pejabat manajemen dan alamat resmi yang dapat dihubungi untuk klarifikasi lebih lanjut:

 

Nama Jabatan

Abdul Malik Perwakilan Manajemen

Lutfi Fairul Anam Legal Manager

Agus Riyanto General Manager PT ATHI

 

Alamat dan Cara Menghubungi:

 

1. Lokasi Proyek: Desa Towera, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

2. Kantor Pusat: Pondok Indah Office Tower 2 Lantai 7 Unit 707, Jalan Sultan Iskandar Muda Kavling V-TA, Jakarta Selatan 12310

 

Penulis: Muhammad Raihan Panintjo

Kepala Redaksi Wilayah Sulawesi Tengah

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *