Banyuasin — Polres Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Kecamatan Rambutan, TNI, dan pelaku usaha melaksanakan perbaikan darurat jalan rusak di Jalan Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan saat sambang kamtibmas Kapolres Banyuasin di Polsek Rambutan, Senin (20/4/2026).
Perbaikan dilakukan dengan penimbunan jalan berlubang menggunakan kayu balok dan batu split. Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) turut melakukan pengaturan arus kendaraan dengan sistem buka-tutup karena ruas jalan tidak dapat dilalui dari dua arah. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Banyuasin, didampingi Kanit Turjawali.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Abubakar menyatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan saat sambang kamtibmas, sekaligus bentuk sinergi lintas pihak dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kasat Lantas bersama Camat Rambutan dan Kapolsek Rambutan juga telah membahas secara langsung penanganan lebih lanjut terkait kerusakan jalan di Desa Sungai Dua ini,” ujar Iptu Abubakar.

Kondisi jalan yang rusak dan berlubang sebelumnya menghambat mobilitas kendaraan, baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi. Penanganan darurat dilakukan untuk mencegah kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Hingga siang hari, personel Sat Lantas masih bertugas melakukan buka tutup arus secara bergantian.
Sejumlah warga Kecamatan Rambutan menyambut baik langkah cepat tersebut. Mereka berharap perbaikan permanen segera direalisasikan agar akses transportasi kembali lancar, aman dilalui, serta dapat menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga Rabu siang, personel gabungan masih berjaga di lokasi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Polres Banyuasin mengimbau masyarakat yang masih menemukan titik-titik jalan rusak di wilayah hukumnya untuk segera melapor melalui layanan pengaduan Polsek setempat atau call center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.












