Manggrai,- Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Cabang Ruteng menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai, Kamis (4/6/2026).
Massa mendesak Inspektorat segera memberikan kejelasan terkait hasil audit proyek air bersih di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, yang hingga kini dinilai mangkrak.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu berlangsung di depan pintu gerbang kantor yang tertutup rapat dan dijaga ketat aparat Satpol PP serta personel Polres Manggarai.

Dengan pengeras suara, Koordinator Aksi Florentianus Nadriyani Mbei atau Yanto secara tegas meminta Inspektorat membuka informasi mengenai perkembangan audit proyek yang selama ini menjadi keluhan warga.
Menurut Yanto, tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Beberapa bulan sebelumnya, warga Desa Paralando telah melakukan aksi serupa dan meminta Inspektorat mengaudit proyek air bersih yang bermasalah. Namun hingga kini, masyarakat belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
“Sebanyak 52 warga sampai hari ini belum menikmati layanan air minum bersih. Ini bukan persoalan sepele, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya dipenuhi,” tegas Yanto di hadapan massa aksi.
Ia juga menyoroti lambannya proses audit yang dilakukan Inspektorat. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian persoalan proyek air bersih tersebut telah memperpanjang penderitaan warga yang selama ini menunggu akses terhadap kebutuhan dasar.
“Ketika proyek mangkrak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka yang dirugikan adalah masyarakat desa Paralando,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan demonstran, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, Fransiska N. Ngarung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Paralando sejak 18 Mei 2026.
Ia menegaskan proses audit masih berjalan dan pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fransiska juga menyampaikan, hasil audit tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat karena laporan hasil pengawasan bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
“Laporan hasil pengawasan tidak dapat disampaikan kepada publik. Sesuai prosedur, laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Manggarai sebagai pihak yang berwenang menerimanya,” jelas Fransiska.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan massa aksi yang menginginkan adanya kepastian penyelesaian persoalan proyek air bersih yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh puluhan warga Desa Paralando. (JR)












