Banyuasin – Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usahan Negara [TUN] berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp4,28 Milliar sepanjang 2025.
Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan [LPH BPK] RI terhadap pemerintah kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita mengatakan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara untuk semester I sebesar Rp2,545 Milliar sementara pada semester II sebesar Rp1,744 Milliar.
Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari tiga OPD diantaranya Sekretaris Dewan DPRD Banyuasin sebesar Rp700 Juta, Dinas PUPR sebesar Rp700 Juta dan RSUD sebesar Rp300 Juta, Senin 29/12/2025.
Semuanya sudah dikembalikan dan telah disetorkan ke Kas Daerah,” katanya usai gelar Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.
Erni menyebut, Kejari Banyuasin melakukan langkah-langkah persuasif pada temuan LHP BPK RI dengan melibatkan Inspektorat Banyuasin.
“Tentunya kita akan berjalan terus kedepan, kalau nanti memang ada temuan akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Inspektorat hingga dilakukan pengembalian,” jelasnya.
Ia menambahkan, batas waktu pengembalian kerugian negara maksimal 60 hari. Apabila belum diselesaikan, Kejari Banyuasin akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Ini sebagai satu langkah untuk perbaikan yang terutama kita berharap ini semua akan dipulihkan, kalau nanti ada temuan nantinya akan menimbulkan salah satu kerugian negara,” tandasnya.












