JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki fase yang semakin kontroversial. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, muncul kritik tajam terhadap metode dan pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. Minggu (21/6/2026)
Sorotan itu datang dari Praktisi Hukum sekaligus Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH. Ia mempertanyakan sejumlah langkah yang dilakukan dalam penanganan perkara, termasuk kabar penjemputan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, oleh tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI.
Menurut Poltak, tindakan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

“Kalau memang diperlukan keterangannya, ada mekanisme yang sudah diatur dalam hukum. Pemanggilan resmi adalah prosedur yang lazim dilakukan. Saya yakin Kepala Bea Cukai Pangkalpinang akan memenuhi panggilan apabila dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Poltak kepada jejaring media KBO Babel, Minggu (21/6/2026).
Bagi Poltak, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan pelanggaran ekspor, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyentuh aspek kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Ia bahkan mengaku melihat adanya kecenderungan bahwa PT PMM dan Bea Cukai Pangkalpinang menjadi fokus utama dalam perkara yang hingga kini masih dipenuhi perdebatan mengenai hasil pengujian laboratorium dan klasifikasi material yang diekspor.
“Jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa PT PMM dan Bea Cukai dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu. Ketika proses hukum berjalan dengan cara yang tidak lazim, tentu publik akan mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Poltak juga mengungkap informasi yang diterimanya terkait pemeriksaan sejumlah saksi yang disebut berlangsung hingga dini hari. Salah satu saksi yang diperiksa disebut berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis terhadap saksi.
“Kami mendapat informasi bahwa ada saksi yang diperiksa sampai dini hari dan mengalami tekanan mental. Bahkan pertanyaan yang diajukan berulang kali lebih banyak mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo. Padahal fokus utama mestinya pada substansi perkara yang sedang diperiksa,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap berbagai tuduhan yang berkembang mengenai dugaan adanya praktik suap atau kongkalikong antara PT PMM, Bea Cukai, dan Sucofindo dalam proses ekspor elemenit.
Poltak menegaskan seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan kliennya telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pengujian kadar mineral dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.
“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada siapa pun. Semua proses dilakukan berdasarkan regulasi dan mekanisme yang berlaku. Pengujian dilakukan oleh lembaga yang sah dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah PT PMM dituding mengekspor elemenit yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai ekonomi tinggi. Nilai kandungan mineral tersebut bahkan disebut-sebut mencapai angka triliunan rupiah.
Tudingan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan manipulasi kadar mineral yang menyeret nama Bea Cukai Pangkalpinang dalam pusaran perkara.
Namun pihak PT PMM membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurut Poltak, sebelum material diekspor, telah dilakukan serangkaian pengujian laboratorium oleh Sucofindo dan pihak terkait lainnya. Bahkan sebelum kapal diberangkatkan, dilakukan pengujian ulang guna memastikan kesesuaian kandungan material dengan dokumen ekspor yang diterbitkan.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan dilakukannya pemeriksaan berulang terhadap material yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan pengujian.
“Jika hasil laboratorium resmi yang dilakukan lembaga independen sudah menyatakan memenuhi syarat, mengapa masih harus dilakukan pemeriksaan berulang kali? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” ujarnya.
Poltak juga menyoroti adanya dugaan perlakuan yang tidak setara terhadap perusahaan lain yang melakukan aktivitas serupa. Menurutnya, terdapat sejumlah kontainer milik perusahaan lain dalam satu rangkaian pengiriman yang tidak mengalami tindakan pemeriksaan sebagaimana yang dialami PT PMM.
“Kami hanya meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang diperlakukan berbeda dalam perkara yang sama,” katanya.
Terlepas dari berbagai perdebatan yang berkembang, Poltak menegaskan bahwa PT PMM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mendorong Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur dan mekanisme yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga oleh bagaimana proses hukum dijalankan secara profesional dan berkeadilan.
“Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketakutan. Ketika muncul kritik dan pertanyaan dari masyarakat, maka yang dibutuhkan adalah transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Poltak.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Kuasa Hukum PT PMM. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), redaksi KBO Babel membuka ruang hak jawab dan menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung RI, Satgas PKH, Bea Cukai, Sucofindo, maupun pihak terkait lainnya. (Dws)












