Banyuasin- Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 268 / VI / 2025 / SPKT / POLRES BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Juni 2025, hingga saat ini dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban, Saudara Amir Hamzah.
Kuasa hukum korban, Candra Septa Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berjalan lebih dari delapan bulan tanpa progres penegakan hukum yang signifikan, meskipun terhadap terlapor atas nama Sudirman telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, hingga saat ini belum dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Candra, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan akuntabilitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait asas kepastian hukum, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti terjadinya putus komunikasi antara dirinya dengan penyidik yang menangani perkara di lingkungan Polres Banyuasin. Hal tersebut terjadi setelah nomor telepon seluler milik Advokat Candra Septa Wijaya, S.H., diduga diblokir oleh penyidik.
Tindakan pemblokiran komunikasi terhadap advokat dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan, profesionalitas, serta hak korban untuk memperoleh pendampingan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Candra mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara tersebut yang diduga melibatkan oknum penyidik, yakni Jerry Septian Herdigo, S.H., yang berpangkat Brigadir Polisi.
“Kami menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara ini. Fakta bahwa tersangka telah ditetapkan namun belum dilakukan penahanan, serta adanya pemutusan komunikasi dengan kuasa hukum korban, merupakan indikasi yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan prosedural. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut kepada instansi pengawas internal maupun eksternal kepolisian,” tegas Candra Septa Wijaya, S.H.
Ia menambahkan bahwa korban berhak atas perlindungan hukum dan kepastian penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Lambannya penanganan perkara tersebut dinilai berpotensi merugikan hak-hak korban serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses penanganan perkara, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, maupun dugaan pemblokiran komunikasi terhadap kuasa hukum korban.
Kuasa hukum berharap agar pimpinan kepolisian memberikan atensi serius terhadap perkara ini guna memastikan tegaknya supremasi hukum serta terjaminnya kepastian hukum bagi korban.












