Pidie – Aktivitas galian C ilegal di desa cot kemukiman Laweung Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski kegiatan pengambilan material berupa tanah timbun tanpa izin telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, praktik tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan tanah timbun dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, seperti kerusakan lahan, ancaman longsor, serta terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.
“Sudah jelas dilarang, tetapi masih saja ada yang beroperasi. Kami merasa seperti tidak ada pengawasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal juga dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi resmi berupa pajak maupun retribusi kepada pemerintah.
Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jika dibiarkan terus, dampaknya akan semakin besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal yang masih berlangsung di wilayah Muara Tiga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan maupun penertiban terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.
(Dws)












