JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang melibatkan pihak swasta, pejabat pemerintah daerah hingga oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menilai praktik tersebut menunjukkan pola korupsi yang berlangsung secara sistematis sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut memperlihatkan adanya mata rantai korupsi yang saling berkaitan.
“Korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan. Kemudian pada ujung rantai prosesnya, korupsi kembali terjadi untuk menutup temuan penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Budi, Sabtu (13/6/2026).
Menurut KPK, dugaan praktik suap bermula dari proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Perusahaan penyedia, PT Millenium Solusi Abadi (MSA), diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat daerah untuk menjaga hubungan dan memuluskan peluang memperoleh proyek pemerintah.
Dalam penyelidikan KPK, tenaga pemasaran PT MSA, Cory Erin Hardi (CRH), disebut memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk “jaga hubungan baik”.
KPK menduga pemberian tersebut merupakan bagian dari praktik yang dikenal sebagai “ijon proyek”, yakni upaya mengamankan peluang memenangkan tender proyek pemerintah di masa mendatang.
“Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek,” kata Budi.
Kasus kemudian berkembang ketika audit BPK menemukan sejumlah catatan dalam pengadaan smart board yang dinilai dapat memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Mengetahui adanya temuan tersebut, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengurus hasil audit agar tidak berdampak pada opini keuangan daerah. Dalam proses itu, muncul dugaan negosiasi dengan nilai Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK menduga dana yang digunakan untuk mengurus perubahan hasil audit tersebut berasal dari uang suap yang sebelumnya diterima dari pihak swasta.
Menurut KPK, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana praktik korupsi pada tahap awal pengadaan dapat memicu penyimpangan pada tahapan berikutnya, mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pelaksanaan proyek, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya,” jelas Budi.
Dalam perkara pengadaan smart board, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
Sementara dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Edison, Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK, Cory Erin Hardi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
KPK menegaskan pengusutan kasus tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
(Dws)












