LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biji kopi senilai sekitar Rp1,3 miliar milik warga Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersangka diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026). Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Desember 2025 saat para tersangka memesan biji kopi dalam jumlah besar kepada korban bernama Joni Hartono.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di Lampung Barat. Selanjutnya, kopi dengan total berat 20.390 kilogram atau sekitar 20,39 ton dikirim menggunakan tiga unit truk ke lokasi yang telah ditentukan oleh pembeli.
“Korban kemudian mengirimkan kopi sebanyak 20.390 kilogram menggunakan tiga truk sesuai permintaan tersangka,” ujar Yuni, Minggu (14/6/2026).
Setelah pengiriman dilakukan, tersangka menginformasikan kepada korban bahwa kopi telah diterima dan masuk ke gudang pembeli. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Korban berulang kali meminta kejelasan dan pertanggungjawaban, tetapi tersangka terus memberikan berbagai alasan. Dalam proses penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 20.390 kilogram kopi atau senilai kurang lebih Rp1,3 miliar. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
“Laporan korban ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di Jawa Tengah,” kata Yuni.
Saat ini, HS dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.
Selain mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban juga mengaku sempat menerima informasi adanya dugaan oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih dapat membantu mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Dws)












