WANUA SAWANGAN, KECAMATAN SONDER, KABUPATEN MINAHASA, SULAWESI UTARA – Tim investigasi melakukan penelusuran mendalam selama dua minggu di lokasi, mengumpulkan data resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa, serta memeriksa laman resmi wanuasawangan.desa.id. Hasilnya membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Hukum Tua Rudy A. Samola berjalan tertutup rapat dan melanggar prinsip pengelolaan yang berlaku.
✅ DATA RESMI TIDAK DAPAT DIBANTAH
– Nama Pengelola: Rudy A. Samola
– Jabatan: Hukum Tua / Kepala Wanua Sawangan
– Masa Jabatan: Menjabat secara definitif sejak Oktober 2023 hingga Juni 2026
– Jumlah Anggaran Dikelola: Rp1.116.600.000,- (satu miliar seratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah)
– Sumber Dana: Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2023–2026
Data ini tercatat dalam laporan resmi DPMD Minahasa dan dapat dicek melalui situs desa — fakta yang tidak dapat dibantah.
📌 TEMUAN LAPANGAN & PELANGGARAN
Berdasarkan pengamatan langsung dan keterangan warga serta praktisi hukum, ditemukan beberapa poin pelanggaran:
1. Tidak ada keterbukaan: Rencana anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan tidak pernah dipajang maupun diunggah ke situs resmi, padahal wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Ketidaksesuaian proyek: Sejumlah pekerjaan fisik tidak sesuai volume, kualitas, dan nilai biaya yang tercatat; warga tidak mendapatkan penjelasan rinci penggunaan dana.
3. Pengawasan mati total: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak bekerja, pasif, dan kurang tegas menjalankan tugas pengawasannya.
“Di tanah Minahasa yang menjunjung tinggi prinsip Toko Adat — kebenaran, keterbukaan, dan keadilan — justru di sini Rp1,1 miliar dikelola dalam kegelapan. BPD hanya menjadi ornamen tanpa gigi. Inspektorat pun seolah diam saja,” ujar salah satu perwakilan warga yang tidak dapat disebutkan namanya karena masih dalam tahap pengumpulan bukti.
Sesuai tegasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato resmi terkait pengelolaan dana desa:
“Dana Desa bukan milik kepala desa, melainkan milik rakyat. Pemerintahan yang korup tidak mungkin membawa kemakmuran. Saya perintahkan semua kepala desa harus mengelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan dana harus benar-benar sampai dan dinikmati warga — bukan disembunyikan atau disalahgunakan.”
Presiden juga menegaskan:
“Banyak kasus kepala desa bermasalah karena anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pengawasan harus diperketat, jangan biarkan dana rakyat menguap begitu saja.”
📢 KECAMAN DAN SERUAN KEPADA PIHAK BERWENANG
Masyarakat bersama praktisi hukum mengecam keras kinerja BPD yang dinilai lemah dan tidak tegas dalam mengawasi jalannya pemerintahan wanua.
Mereka menyampaikan harapan tegas kepada pihak berwenang:
– Kepala Kepolisian Resor Minahasa, AKBP Drs. Yosep Parengkuan, M.Si.
– Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Junaidi, S.H., M.H.
– Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Drs. Moudy Lontaan, M.Si.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kami minta ketiga lembaga ini tidak lepas tangan, awasi ketat, dan periksa tuntas. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk, merusak kepercayaan, dan melanggar komitmen negara menegakkan pemerintahan bersih,” demikian pernyataan bersama yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Dana Desa Kabupaten Minahasa.
📝 KESIMPULAN
Tim investigasi telah melakukan pencarian dan pendalaman kasus di desa tersebut hingga memiliki bukti kuat dan akurat yang tidak bisa terbantahkan. Dengan pengelolaan dana tertutup, tanpa laporan terbuka, serta indikasi ketidaksesuaian hasil kerja, maka timbul dugaan kuat terjadinya penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.
Pihak berwenang diminta segera turun tangan — sejalan instruksi Presiden — agar dana rakyat sebesar Rp1,116 miliar terbukti digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kontributor: M. Raihan Yusuf Panintjo
Kepala Redaksi Sulawesi Cyber Mabes Polri | Ketua Tim Investigasi
SUMBER BERITA:
– Laporan Resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Periode 2023–2026
– Data dari Situs Resmi Desa Wanua Sawangan (wanuasawangan.desa.id)
– Hasil Pengamatan Lapangan dan Wawancara dengan Warga Masyarakat
– Keterangan dari Praktisi Hukum dan Aktivis Masyarakat Lokal
– Kutipan Resmi Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang Pengelolaan Dana Desa
– Dokumen Pendukung dari Forum Masyarakat Peduli Dana Desa Kabupaten Minahasa












