KPK Geledah Empat Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap Pengadaan

  • Share

JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

 

“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

 

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim, serta rumah milik tersangka Abi Nurwardani.

 

Menurut Budi, langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna memperkuat konstruksi pembuktian perkara yang sedang ditangani KPK.

 

“Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara,” katanya.

 

KPK juga menegaskan penggeledahan dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menelusuri aliran dana, peran para pihak yang terlibat, serta berbagai aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan proses pembuktian pada tahap penegakan hukum berikutnya.

 

Dalam perkara dugaan suap terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, satu unit kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp200 juta.

 

Kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni:

 

1. Angga (AGG) selaku pihak swasta;

 

 

2. Titin Rita Lestari (TRL) selaku ASN dan Pengendali Teknis BPK;

 

 

3. Edison selaku Bupati Muara Enim;

 

 

4. Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi;

 

 

5. Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

 

 

 

Untuk tersangka Angga dan Titin Rita Lestari, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Sementara itu, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

(Dws)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *