Manggarai, NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengembalikan berkas perkara atas nama Rahmawan Bradino Yohanes alias Yohanes Padur kepada penyidik Polres Manggarai karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Berkasnya telah dikembalikan ke Polres,” ujar petugas di Satuan Pelayanan Sentra Terpadu (SPST) Kejari Manggarai yang ditemui media, Rabu (17/6).
Berkas perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan Polres Manggarai ke Kejari pada 2 Juni 2026. Setelah diteliti, jaksa menerbitkan surat pengembalian berkas (P-19) tertanggal 9 Juni 2026 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Kasi Humas Polres Manggarai, Gusti Putu, membenarkan pengembalian berkas tersebut.
Menurutnya, penyidik saat ini sedang mempelajari petunjuk jaksa dan akan melengkapi kekurangan dalam berkas perkara dalam waktu maksimal 14 hari.
“Penyidik akan mempelajari petunjuk dari kejaksaan dan melengkapinya sesuai arahan JPU dalam batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejari Manggarai untuk proses hukum selanjutnya.
Diketahui, Yohanes Padur merupakan pemilik lahan yang berada di area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cunca Lega, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. (Dws)












