PANGKALPINANG – Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/5 Bangka memastikan laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang prajurit TNI AD berinisial Pratu M. Nik masih terus berproses. Meski sempat muncul anggapan bahwa penanganan perkara berjalan lambat, institusi penegak hukum militer tersebut menegaskan penyelidikan tetap berlangsung sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Selasa (16/6/2026)
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan seorang advokat sekaligus warga Pangkalpinang berinisial GI. Dalam pengaduannya, ia menduga adanya hubungan khusus antara istrinya dengan seorang anggota TNI yang bertugas di Yonif 147/Ksatria Garuda Jaya (KGJ).
Laporan tersebut kemudian diterima Denpom II/5 Bangka dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan fakta serta alat bukti yang diperlukan sebelum diambil kesimpulan hukum.

Kepada redaksi jejaring KBO Babel, pihak Denpom membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak pernah dihentikan sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Benar, Denpom sudah menerima laporan pengaduan atas nama Saudara Gallan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap pihak Denpom II/5 Bangka, Senin (15/6/2026).
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik militer telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan. Tidak hanya itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan komandan satuan tempat terlapor berdinas guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
“Pihak terlapor telah diklarifikasi dan sudah dimintai keterangan, serta sudah kami klarifikasi ke komandan satuannya,” jelas pihak Denpom.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor tidak berhenti pada tahap administrasi semata, melainkan telah masuk ke proses pemeriksaan awal yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan perkara di lingkungan peradilan militer.
Meski demikian, pihak Denpom mengakui terdapat kendala teknis yang sempat mempengaruhi percepatan proses pemeriksaan. Saat laporan mulai ditindaklanjuti, terlapor diketahui sedang menjalani latihan pratugas di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kondisi tersebut membuat penyidik harus menyesuaikan jadwal pemeriksaan tanpa mengabaikan tugas kedinasan yang sedang dijalankan oleh prajurit bersangkutan.
“Kendala saat itu yang bersangkutan sedang melaksanakan latihan pratugas di Semendo. Untuk perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada pelapor melalui surat apabila proses penyelidikan telah selesai,” ujar pihak Denpom.
Meski ada hambatan di lapangan, Denpom menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Institusi tersebut juga memastikan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI.
“Apabila dinyatakan terbukti memenuhi unsur, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa dalam penanganan perkara. Sebaliknya, setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, terkait langkah pelapor yang meminta perhatian Pangdam II/Sriwijaya hingga Panglima TNI agar turut mengawasi penanganan perkara tersebut, pihak Denpom menilai hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam mencari kepastian hukum.
“Pelapor memiliki hak untuk melakukan itu. Sementara pihak Denpom juga telah melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum dan proses penyelidikan masih berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Denpom juga menanggapi adanya dorongan agar institusi militer memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait perkara tersebut. Menurut mereka, langkah itu belum diperlukan mengingat status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Denpom tidak perlu membuat pernyataan resmi ke publik karena proses masih dalam penyelidikan. Pihak Denpom tidak diam dan proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum di lingkungan TNI. Biarkan petugas menjalankan tugasnya,” tegas pihak Denpom.
Sebelumnya, GI juga melayangkan surat kepada Danrem 045/Garuda Jaya yang meminta agar keikutsertaan Pratu M. Nik dalam penugasan Satgas ke Papua dipertimbangkan kembali. Menurutnya, pemeriksaan yang sedang berjalan sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu guna menghindari munculnya polemik baru di kemudian hari.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Korem 045/Garuda Jaya maupun Pratu M. Nik belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan pelapor.
Karena itu, seluruh tuduhan yang berkembang dalam perkara ini masih merupakan klaim sepihak dari pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Hasil akhir perkara sepenuhnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
Sesuai prinsip *praduga tak bersalah,* setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari otoritas yang berwenang. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, proses hukum yang objektif dan transparan menjadi kunci untuk menghadirkan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI.( Dws )












