Pemkot Palembang Pasang Izin Resmi, DA Club 41 Sah Beroperasi hingga 2030

  • Share

Palembang — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi memasang izin operasional untuk DA Club 41 sebagai tanda bahwa tempat hiburan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku. Dengan terbitnya izin resmi tersebut, DA Club 41 dinyatakan sah beroperasi hingga tahun 2030.

 

Pemasangan izin dilakukan oleh instansi terkait dari Pemkot Palembang sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan usaha hiburan malam di wilayah Kota Palembang. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola usaha serta kenyamanan bagi masyarakat.

 

Perwakilan Pemkot Palembang menyampaikan bahwa penerbitan izin ini dilakukan setelah DA Club 41 dinyatakan memenuhi ketentuan perizinan, termasuk aspek legalitas usaha, pajak daerah, serta kepatuhan terhadap aturan operasional yang ditetapkan pemerintah.

 

Dengan adanya izin resmi tersebut, DA Club 41 diharapkan dapat menjalankan operasionalnya secara tertib, bertanggung jawab, dan turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang. Pemkot juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, pihak manajemen DA Club 41 menyambut baik pemasangan izin resmi ini dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif hingga masa izin berakhir pada tahun 2030

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *