BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp281 Juta di Dinas Perikanan PALI, Seluruh Temuan Diklaim Sudah Dikembalikan

  • Share

PALI, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025. Total nilai temuan yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp281 juta.

 

Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten PALI, termasuk program bantuan pangan berbasis hasil perikanan serta pengadaan benih ikan untuk kegiatan restocking perairan.

 

Salah satu temuan terbesar berkaitan dengan pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) berupa makanan olahan ikan. Program tersebut dilaksanakan melalui pengadaan paket bantuan yang terdiri dari pempek kapal selam, kerupuk ikan, dan otak-otak ikan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,392 miliar.

 

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya pengembalian uang dari pihak penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp150 juta. Dana tersebut berasal dari selisih harga sejumlah item pekerjaan yang kemudian digunakan untuk mengakomodasi kegiatan dan kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

 

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp150 juta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Daerah. Pemerintah Kabupaten PALI dalam tanggapannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

 

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian peruntukan bantuan PMTAS. Dari total 26.000 paket bantuan yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban, hanya sebanyak 25.438 paket yang diterima oleh siswa sebagai sasaran program.

 

Sebanyak 562 paket lainnya diketahui diberikan kepada guru yang hadir saat pelaksanaan pembagian bantuan. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya belanja yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp51,7 juta.

 

Temuan lain ditemukan pada kegiatan pengadaan benih ikan baung dan benih ikan gabus untuk program restocking perairan di wilayah Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, BPK menemukan adanya kekurangan volume masing-masing sebanyak 10.000 ekor benih ikan baung dan 10.000 ekor benih ikan gabus.

 

Nilai kekurangan volume pengadaan tersebut mencapai Rp79,95 juta dan menjadi bagian dari temuan kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

 

Secara keseluruhan, total nilai temuan BPK pada Dinas Perikanan Kabupaten PALI mencapai lebih dari Rp281 juta, yang terdiri dari temuan PMTAS sebesar Rp150 juta, bantuan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp51,7 juta, serta kekurangan volume pengadaan benih ikan senilai Rp79,95 juta.

 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI, Ali Sadikin, S.P., M.P., saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (12/6/2026), menyatakan bahwa seluruh temuan yang menjadi rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Untuk temuan tersebut telah selesai dikembalikan,” ujar Ali Sadikin singkat.

 

Menurutnya, seluruh nilai temuan yang menjadi catatan BPK telah diselesaikan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

 

Meski demikian, temuan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari keuangan negara. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(Dws)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *