Kejari Banyuasin Berhasil Mengungkap kasus Penyelewengan Dana Pajak

  • Share

Banyuasin – Kejaksaan negri banyuasin menahan penyelewengan dana pajak kendaraan dbidang industri minyak solar dan aspal,kini tersangka Hp(49) harus harus mempertanggung jawabkan nya .selasa (30/12/2025)

 

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbagsel dan Jaksa dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan tetapi pada saat Tahap 2 dipidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin LANGSUNG DILAKUKAN PENAHANAN.

 

Dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama tersangka HP (49) selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pajak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

 

Penyelewengan dana pajak tersebut tidak sesuai dari tahun 2019 -2020 menyampaikan data yang tidak benar dan tidak juga membayar pajak jadi jatuh nya double “pungkas kasi pidsus”

 

Kasi pidsus Giovani,mengatakan Bahwa akibat perbuatan tersangka, total kerugian pada Pendapatan Negara yaitu Rp. 2.677.106.683,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

 

Tersangka saat ini sudah d tahan di kalapas banyuasin untuk penahanan sementara selama 20 hari kedepan dan tersangka sudah mengakui perbuatannya dan tinggal menunggu proses dari kejaksaan dan siap untuk d meja hijau kan .

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *