“DUGAAN SERIUS! RP121,1 MILIAR UNTUK RSUD PARIGI MOUTONG – KONDISI TIDAK SESUAI DENGAN ANGGARAN YANG DIALOKASIKAN”  

  • Share

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH – Berdasarkan hasil kajian selama 2 minggu, terdapat dugaan serius terkait penggunaan anggaran sebesar Rp121,1 MILIAR yang dialokasikan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Parigi Moutong periode pertengahan 2022 hingga 2026. Rincian alokasi dana per tahun adalah sebagai berikut:

 

– 2022: ± Rp18,2 MILIAR

 

– 2023: ± Rp21,7 MILIAR

 

– 2024: ± Rp24,3 MILIAR

 

– 2025: ± Rp27,8 MILIAR

 

– 2026: ± Rp29,1 MILIAR

 

Total yang tercatat: ± Rp121,1 MILIAR

 

Namun, berdasarkan observasi di lapangan, kondisi RSUD tidak menunjukkan perbaikan yang sesuai dengan besarnya anggaran yang dialokasikan. Fasilitas rawat inap masih menggunakan ranjang yang belum layak, ruang gawat darurat kekurangan alat medis esensial, kamar operasi belum memenuhi standar sanitasi nasional, dan banyak masyarakat yang terpaksa membeli obat sendiri karena stok rumah sakit tidak mencukupi – hal ini menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan harapan masyarakat.

 

 

 

DATA DAN INFORMASI YANG TERIDENTIFIKASI

 

Selama proses kajian selama 2 minggu, ditemukan beberapa poin yang menjadi perhatian:

 

1. Pencatatan proyek – Sebanyak 17 proyek yang dicatat sebagai selesai dengan total anggaran Rp42,5 miliar ternyata hanya meliputi pekerjaan permukaan tanpa memperbaiki struktur dasar yang rusak.

 

2. Pengadaan yang tercatat – Sebanyak 47 jenis alat medis yang dicatat sebagai telah dibeli dengan anggaran Rp27,8 miliar tidak dapat diidentifikasi keberadaannya di rumah sakit. Bukti administrasi menunjukkan pembayaran telah dilakukan, namun tidak ada bukti penerimaan barang yang sah.

 

3. Kasus yang pernah diberitakan – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Buluye Napoae yang telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 bulan oleh Polres dan ditetapkan sebagai pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut pada Senin, 18 Mei 2026. Laporan terkait juga telah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong. Saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Juni 2026, Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Aktorismo Kay menyampaikan: “Menunggu hasil koordinasi resmi dengan APH. Insyaallah secepatnya kami menyurat untuk koordinasi dengan APH terkait.”

 

Sebelumnya pihak BKPSDM menyatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan pemeriksaan internal, namun hingga saat ini pihaknya menyampaikan: “Belum ada penyampaian dari OPD-nya,” tandas pihak terkait.

 

 

 

KOMENTAR MASYARAKAT DESA TINOMBO

 

1. Hj. Siti Aminah (52 tahun, warga Desa Tinombo):

“Kita selalu mendengar ada anggaran besar untuk rumah sakit, tapi kondisi di sana tetap sama. Anak saya pernah dirawat di ruangan yang penuh dengan lalat, kasurnya rusak. Uang rakyat seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas, bukan hanya angka di kertas.”

 

2. Supriyanto (45 tahun, warga Desa Tinombo):

“Saya harus pergi jauh untuk berobat karena fasilitas di RSUD tidak layak. Padahal sudah banyak anggaran yang dialokasikan, tapi tidak terlihat manfaatnya bagi kita yang tinggal di desa.”

 

3. Hj. Nurhayati (50 tahun, warga Desa Tinombo):

“Anak saya sakit parah harus dibawa ke luar kota karena RSUD tidak punya alat yang cukup. Padahal sudah banyak dana yang dikucurkan, tapi tidak ada perubahan yang nyata.”

 

 

 

KAJIAN HUKUM YANG RELEVAN

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

 

– UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur tanggung jawab penggunaan dana negara.

 

– UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana.

 

– Pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang kemungkinan tindakan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

 

Praktisi hukum menyatakan bahwa setiap dugaan yang muncul perlu melalui proses verifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum dapat dikategorikan sebagai perkara hukum yang sah.

 

 

 

PENUTUP

 

Semua informasi yang diperoleh bersumber dari data yang dapat diverifikasi dan keterangan masyarakat. Setiap dugaan yang muncul perlu melalui proses verifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum dapat dikategorikan sebagai perkara hukum yang sah.

 

 

 

REDAKSIONAL

Berita ini disusun berdasarkan data dan informasi yang dapat diverifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan kaidah hukum yang berlaku.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *