JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pembagian uang suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edison diduga menerima bagian terbesar, yakni sebesar 5 persen dari setoran para rekanan atau pihak swasta yang mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain Edison, aliran dana juga diduga mengalir kepada sejumlah pejabat lainnya melalui mekanisme yang telah diatur sebelumnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan Edison Adi Triadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus bermula ketika Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Cory diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada Abi.
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada perusahaan pelaksana proyek yang memperoleh pekerjaan pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya serta dimaksudkan untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar pihak swasta tetap memperoleh proyek-proyek berikutnya.
Selain dugaan suap proyek smart board, penyidik juga menemukan adanya setoran dari sejumlah rekanan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim yang diduga tidak hanya berasal dari sektor pendidikan.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan pola pembagian dana yang dikoordinasikan oleh Abi Nurwardani. Dari total setoran yang diterima, Edison diduga memperoleh bagian sebesar 5 persen. Sementara kepala dinas mendapatkan 3 persen, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara masing-masing memperoleh bagian sebesar 1 persen.
Penyaluran uang kepada Edison diduga dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening-rekening nominee yang dikendalikan oleh orang-orang kepercayaannya, termasuk Radiansa dan Adi Triadi.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah rekening nominee dengan modus buka-tutup rekening. Salah satu rekening bahkan disebut menggunakan identitas seorang office boy (OB) sebagai penampung sementara dana sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan rekening-rekening tersebut sengaja dibuka untuk menampung uang hasil setoran. Setelah dana didistribusikan, rekening ditutup dan diganti dengan rekening baru guna mengaburkan jejak transaksi.
Praktik tersebut akhirnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 hingga 9 Juni 2026 di Muara Enim dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp323 juta dari tas milik Abi Nurwardani, uang Rp40 juta, 3.200 dolar AS, dan 2.260 riyal Arab Saudi dari brankas di kediamannya, serta saldo sejumlah rekening yang mencapai Rp1,47 miliar.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. ( Darwis)












