PRABUMULIH – Neng Imah (81), warga Simpang Limo, Jalan Talang Gimar, Kelurahan Suka Raja, Kota Prabumulih, mengaku belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, meski usianya telah lanjut dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Menurut keterangan cucunya, Wulan, pihak Kelurahan Suka Raja pernah mendatangi rumah Neng Imah untuk melakukan pendataan serta pengambilan foto sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan sosial. Namun hingga kini, bantuan yang diharapkan tak kunjung diterima.

“Data nenek saya sudah diambil sejak tahun 2025. Katanya untuk pengajuan bantuan, tetapi sampai sekarang belum ada bantuan yang diterima dan tidak ada penjelasan lebih lanjut,” ujar Wulan.
Padahal, lanjutnya, Neng Imah termasuk kategori lanjut usia yang seharusnya berpotensi memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, seperti bantuan lansia, bantuan bagi janda lanjut usia, maupun program sosial lainnya.
Guna memperoleh kejelasan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Suka Raja dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) setempat.
Pendamping PKH, Sevri, menjelaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mendaftarkan warga sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
“Kelurahan hanya membantu proses pendataan. Untuk penetapan penerima bantuan dan proses selanjutnya merupakan kewenangan Dinas Sosial Kota Prabumulih,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan data yang telah diajukan sejak lebih dari satu tahun lalu belum juga ditindaklanjuti atau masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Keluarga berharap Pemerintah Kota Prabumulih melalui instansi terkait dapat memberikan kejelasan atas status pengajuan tersebut, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ada perhatian dan kejelasan dari pemerintah, karena nenek kami memang sangat membutuhkan bantuan,” harap Wulan. ( Darwis)












