KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim, Rp1,6 Miliar Disiapkan untuk Ubah Temuan Pemeriksaan

  • Share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan sejumlah pihak terkait untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

 

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menemukan sejumlah temuan dengan nilai melebihi batas materialitas.

Menurut KPK, pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison diduga meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus hasil pemeriksaan tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

 

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, diperintahkan berkoordinasi dengan Angga melalui perantara Mulyono guna membahas upaya mengubah hasil audit.

 

Dalam proses tersebut, Angga diduga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus perubahan temuan audit BPK.

 

“Fee yang diminta sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur dan 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

 

KPK menduga Angga kemudian menghubungi Titin Rita Lestari selaku ASN yang bertugas sebagai Pengendali Teknis untuk membantu mengubah hasil audit.

 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan sejumlah uang, termasuk dana yang berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui Cory Erin Hardi yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

 

Dari aliran dana yang terungkap, Abi diduga menerima Rp500 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan, yakni Rp100 juta kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono.

 

Sementara sekitar Rp300 juta lainnya diduga diserahkan ke Sumatera Selatan yang sebagian di antaranya mengalir kepada Edison.

 

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian uang sebelumnya sebesar Rp50 juta kepada Angga. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima manfaat dari praktik tersebut.

 

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan serta uang tunai sebesar Rp200 juta yang diamankan dari Angga dan Mulyono.

 

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni:

 

1. Edison, Bupati Muara Enim;

 

2. Augusz Dewanggara (Angga), pihak swasta;

 

3. Titin Rita Lestari, ASN/Pengendali Teknis;

 

4. Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi;

 

5. Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

 

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap pengondisian hasil audit BPK tersebut.

 

(Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *