PARIGI MOUTONG, 11 JUNI 2026 – Nyawa kembali tergulung di lokasi pertambangan emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Korban bernama Didi Lobu, warga Desa Mandiri, tertimbun longsoran material tambang hingga tidak bernyawa. Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa di lokasi yang selama ini dibungkus janji amanah pemerintah daerah akan dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan – namun realitanya justru menjadi sarang kehancuran nyawa dan lingkungan.
KORBAN ADALAH SOSOK PEKERJA KERAS YANG DIHORMATI
Didi Lobu bukan sekadar nama dalam daftar korban. Ia dikenal sebagai sosok pekerja keras yang setiap hari bertempur mencari nafkah demi ibu dan anak semata wayangnya. Di kalangan masyarakat bahkan kalangan musisi lokal, ia dikenal sebagai sosok yang ramah dan selalu terbuka membantu siapapun yang membutuhkan. Kepergiannya tidak hanya menusuk hati keluarga, melainkan juga memicu kemarahan publik yang semakin meluap.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Beliau adalah orang baik, bekerja tanpa kenal lelah dan tidak pernah mengeluh walau dalam kesusahan. Kini tiada bukan karena takdir semata, melainkan karena kelalaian yang terus dibiarkan berkembang,” ucap Moh Faris Papeo, rekan dekat korban dengan suara penuh kesedihan.
JANJI PEMIMPINAN YANG HANYA BUNGKUSAN KOSONG
Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid SPD diketahui pernah secara langsung melakukan kunjungan ke lokasi pada 12 Juni lalu dengan menyampaikan janji: “Penambangan harus bermanfaat rakyat tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan.” Namun kini, ketika terjadi korban jiwa, ia justru bersembunyi di balik alasan “perjalanan dinas” dan tidak memberikan klarifikasi apapun.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, terdapat dugaan kuat bahwa Wakil Bupati menerima imbalan tidak wajar dari pengelola tambang. Hal ini membuatnya memilih menutup mata dan menjauhi tanggung jawab untuk melindungi kepentingan pribadi. Posisi ini membuatnya sangat tidak layak untuk memimpin dan membawa harapan bagi rakyat Parigi Moutong.
“Kami sebagai rakyat dari 9 kecamatan se-Kabupaten Parigi Moutong, bersama media nasional, dengan tegas mengajak Bapak Wakil Bupati untuk dengan kesadaran diri turun dari jabatan,” jelas perwakilan masyarakat dengan suara yang menggema.
PENGELOLA TAMBANG DICAP TANPA HATI NURANI
Ko Jefry, yang disebut sebagai pengelola utama tambang Kayuboko, menjadi sasaran kecaman dari berbagai kalangan. Praktisi hukum dan pengamat sosial menyatakan bahwa pihak pengelola seolah tidak memiliki rasa peduli terhadap nyawa dan lingkungan yang terus dirusak.
“Mereka menjalankan operasional tanpa standar keselamatan yang layak, hanya mengejar keuntungan dan menjadikan rakyat sebagai tumbal,” ujar praktisi hukum yang tidak ingin disebutkan nama.
Warga Desa Kayuboko, tokoh pemuda, dan mahasiswa menyampaikan sikap tegas: “Jika tidak mampu menjaga rakyat dan lebih memilih melindungi pengusaha, maka sebaiknya mundur dari jabatan. Jangan hanya pandai berpidato namun tuli dan buta saat nyawa rakyat melayang,” seru perwakilan pemuda.
Hingga rilis berita ini, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Bupati maupun pengelola tambang.
🔴 PERNYATAAN TEGAS & TENGGAT WAKTU
—
Sikap Wakil Bupati yang bersembunyi dan menggunakan alasan dinas dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak dapat diterima.
“Di manakah nurani seorang pemimpin? Apakah dinas lebih penting dari nyawa rakyat yang terbunuh karena tambang yang diduga memberi mereka keuntungan? Jika jabatan hanya untuk keuntungan pribadi dan menutup mata pada kesalahan yang jelas, maka mereka tidak layak memimpin dan telah mengkhianati amanah rakyat. Kami harus bertanya: apakah dinas lebih berharga dari nyawa manusia?!” tegas perwakilan masyarakat dengan suara yang penuh keyakinan.
KAJIAN HUKUM YANG MEMBUKA REALITAS
“Secara yuridis, tidak ada alasan yang bisa melepaskan pejabat dari tanggung jawabnya. Kelalaian yang menyebabkan operasional tanpa standar keselamatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kelalaian yang merugikan nyawa orang lain. Jika terbukti ada penerimaan suap atau imbalan, hal ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat hukuman berat. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab dan tidak bisa bersembunyi di balik alasan apapun,” paparkan pakar hukum pertambangan yang mendalami kasus ini.
📢 PERINGATAN RESMI DENGAN TUNTUTAN JELAS
—
Berdasarkan fakta yang terbongkar dan suara rakyat yang tidak bisa ditahan, kami yang mewakili warga peduli, praktisi hukum, dan awak media independen memberikan tenggat waktu tegas: 2 x 24 jam sejak rilis berita ini. Dalam waktu tersebut, kami menunggu klarifikasi terbuka dan transparan dari:
1. Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid SPD
2. Pengelola Tambang Kayuboko, Ko Jefry beserta jajarannya
JIKA TIDAK ADA TANGGAPAN MEMUASKAN ATAU DILAKSANAKAN PENOLAKAN, KAMI AKAN MELAKSANAKAN LANGKAH KE INSTANSI PUSAT DENGAN TUNTUTAN YANG TIDAK BISA DITOLAK:
– ✅ Kementerian ESDM – Meminta penertiban menyeluruh dan penutupan permanen Tambang Kayuboko yang terbukti gagal menjaga keselamatan dan melanggar aturan pertambangan
– ✅ Ombudsman RI – Mengusut tuntas kelalaian, pembiaran, dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah
– ✅ Komisi VII DPR RI – Meminta pengawasan khusus dan tindakan tegas agar kasus korban jiwa akibat tambang liar dan korupsi tidak terulang
– ✅ Kementerian LHK & Satgas PKH – Menindak tegas kerusakan lingkungan yang kritis dan menelusuri pelanggaran hukum lingkungan yang merusak ekosistem lokal
Kami juga akan menyerahkan seluruh rangkaian bukti, dokumentasi resmi, dan keterangan saksi yang telah kami kumpulkan secara cermat – bukan hanya sejak kejadian terbaru, melainkan bukti yang kami kumpulkan sejak awal tambang Kayuboko beroperasi dan mulai memakan korban. Setiap bukti akan diberikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku – tanpa pandang bulu dan tanpa ada ruang untuk kompromi.
“Keadilan tidak bisa diperjualbelikan, nyawa tidak bisa diganti dengan uang apapun. Kami menunggu tanggapan Anda dengan penuh tekad untuk keadilan yang harus diterima oleh semua pihak yang bersalah.”
Rilis oleh: Tim Warga Peduli Parigi Moutong & Jaringan Awak Media Independen
Tanggal Rilis: 11 Juni 2026
Kontak Klarifikasi: Disediakan melalui saluran resmi yang terdaftar
Menyetujui Rilis: Kaperwil Cyber Mabes Polri
– Pengamat Kinerja Pemerintah Nasional
– Koalisi Advokat untuk Keadilan Pertambangan Indonesia












