BANGKA BELITUNG, – Tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan terhadap dr Ratna Setia Asih, Sp.A dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (8/6/2026) memicu perhatian luas, terutama di kalangan tenaga medis. Kasus ini dinilai bukan sekadar menyangkut seorang dokter anak, tetapi juga berpotensi berdampak pada keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan, khususnya mekanisme dokter spesialis on-call di rumah sakit.
Praktisi Hukum Kesehatan, dr. Alfian Yuniarta, M.H.Kes., MMRS., C.M.C, menilai sistem on-call merupakan mekanisme yang lazim diterapkan dalam pelayanan medis untuk memastikan pasien tetap mendapatkan layanan spesialis meskipun dokter tidak selalu berada secara fisik di rumah sakit selama 24 jam.
“Sistem on-call dibentuk agar pelayanan kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien. Dokter spesialis bekerja berdasarkan jadwal, prosedur, dan ketentuan yang telah ditetapkan rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang menjadi perhatian utama adalah kepastian hukum bagi tenaga medis yang telah menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika kedokteran.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan hak perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sepanjang menjalankan praktik sesuai ketentuan profesi dan peraturan yang berlaku.
“Perlindungan hukum bukan berarti memberikan kekebalan kepada dokter, melainkan menjamin tenaga medis dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut berlebihan ketika telah bertindak sesuai standar,” katanya.
Dr. Alfian menegaskan bahwa dokter pada dasarnya hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
“Dokter ingin membantu, bukan dihukum. Sistem yang adil akan menghadirkan pasien yang selamat dan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tegasnya.
Di kalangan tenaga medis, kasus ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap munculnya praktik defensive medicine, yakni kondisi ketika dokter lebih fokus menghindari risiko hukum dibandingkan mengambil keputusan medis yang diperlukan pasien.
Kekhawatiran tersebut dinilai dapat berdampak pada menurunnya minat dokter spesialis menjalankan layanan on-call, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga kesehatan. Jika kondisi itu terjadi, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum dalam perkara medis perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan mempertimbangkan aspek profesionalitas kedokteran. Proses hukum harus tetap berjalan, namun perlindungan terhadap tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik juga perlu dijamin.
Bagi banyak dokter, kasus dr Ratna kini menjadi ujian penting bagi kepastian hukum profesi kedokteran di Indonesia sekaligus menjadi refleksi mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Caption Foto:
dr. Alfian Yuniarta, M.H.Kes., MMRS., C.M.C, Praktisi Hukum Kesehatan, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan tugas sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.












