PARIGI MOUTONG – Isu kegiatan penggalian bahan galian C di Desa Tolai kian memanas dan semakin kompleks. Kepala Desa setempat melaporkan pemilik akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik, namun di sisi lain beredar daftar panjang dugaan pelanggaran mulai dari masalah perizinan tambang hingga pengelolaan keuangan desa, tata kelola lembaga, hingga pelaksanaan pelayanan publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi masyarakat dan pihak berwenang: apakah laporan balik ini upaya membela diri yang sah, atau justru menjadi bagian dari upaya menutupi sejumlah temuan yang dipertanyakan keabsahannya dalam menjalankan tugas pemerintahan desa?
URUTAN KEJADIAN: AWAL ISU HINGGA LAPORAN KEPOLISIAN
Awal 2025: Kegiatan Berdiri di Atas Dokumen Diragukan
Kegiatan penggalian pasir dan batu jenis Galian C di wilayah Desa Tolai dimulai sejak awal tahun 2025. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan Galian C harus diterbitkan oleh Bupati atau dinas teknis terkait yang memiliki wewenang. Namun, dasar hukum yang digunakan untuk menjalankan kegiatan tersebut adalah Surat Rekomendasi Nomor 050/01/DT/2025 tertanggal 15 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tolai.
Secara jelas, berdasarkan Pasal 183 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin atau rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, karena ini termasuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Dokumen yang dikeluarkan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bersifat sebagai surat pendukung yang tidak dapat dijadikan dasar operasional usaha pertambangan.
Kegiatan yang awalnya berjalan secara diam-diam dan terbatas cakupannya kemudian berkembang menjadi skala yang lebih besar setelah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode Agustus–September 2025. Dalam pembahasan tersebut, salah seorang anggota dewan menyatakan bahwa surat dari desa sudah cukup sebagai dasar hukum dan secara tegas meminta pemerintah daerah tidak melakukan tindakan penertiban atau penghentian kegiatan. Sejak saat itu, operasi tambang berlangsung secara terbuka dan bahkan semakin memperluas area penggaliannya.
4 Juni 2026: Isu Meluas di Media Sosial
Puncaknya, pada Kamis (4/6/2026) beredar unggahan di akun Facebook bernama “Pantau Kinerja Parimo” yang tidak hanya menyebut Kepala Desa Tolai sebagai pengelola tambang ilegal, namun juga menyertakan daftar panjang dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Unggahan tersebut menyajikan poin-poin dugaan yang didukung dengan rujukan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan.
8 Juni 2026: Laporan Balik ke Polisi
Merasa dirugikan dengan unggahan tersebut, pada Senin (8/6/2026) Kepala Desa Tolai I Made Gede Dipayana melaporkan pemilik akun media sosial tersebut ke Polres Parigi Moutong. Langkah ini dilakukan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hartono Taharudin, yang menyampaikan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh unggahan yang dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.
“Unggahan itu dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami. Kami laporkan agar segera diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar kuasa hukumnya saat ditemui setelah melaporkan kasusnya ke Mapolres Parigi Moutong.
Bagi sebagian pengamat kebijakan daerah, langkah ini dinilai juga sebagai upaya kepala desa untuk menunjukkan bahwa dirinya adalah pihak yang menjadi korban, sekaligus ingin terlihat benar di mata publik di tengah isu yang berkembang luas dan semakin kompleks.
DETAIL DUGAAN PENYIMPANGAN YANG BEREDAR
Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat dan telah diperiksa tim investigasi, terdapat sejumlah poin dugaan pelanggaran aturan yang dipertanyakan keabsahannya dalam pengelolaan pemerintahan desa, antara lain:
📊 BIDANG PERTAMBANGAN & PERIZINAN
– Dugaan Pemberian Izin Tidak Sah: Penggunaan Surat Rekomendasi Desa Nomor 050/01/DT/2025 sebagai dasar operasional kegiatan penggalian pasir dan batu, padahal secara hukum Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait pertambangan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
– Dugaan Tidak Melaporkan Kegiatan: Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada dinas terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten tentang adanya kegiatan pengambilan bahan galian di wilayah desa, padahal sesuai aturan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan harus dilaporkan dan diawasi.
– Dugaan Mengabaikan Dampak Lingkungan: Kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa kajian lingkungan menyebabkan kerusakan lahan pertanian, pencemaran sungai, dan kerusakan jalan desa, namun tidak ada upaya nyata untuk mengatasi dampak tersebut atau memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak.
💰 BIDANG KEUANGAN & TRANSPARANSI
– Dugaan Kurangnya Transparansi Keuangan: Tidak dipublikasikannya daftar penerima bantuan sosial, bantuan usaha mikro, dan bantuan lainnya yang dikeluarkan dari anggaran desa selama periode kepemimpinan saat ini. Padahal sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi ini wajib diumumkan kepada masyarakat.
– Dugaan Laporan Pertanggungjawaban yang Tidak Sesuai: Laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang disampaikan setiap akhir tahun dinilai identik dengan rencana anggaran awal, tanpa adanya penjelasan rinci tentang realisasi penggunaan dana dan hasil yang dicapai. Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Keuangan Desa.
– Dugaan Penguasaan Penuh Keuangan Desa: Semua keputusan terkait penggunaan anggaran desa diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melalui proses musyawarah dan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan peraturan.
– Dugaan Tidak Ada Pengawasan yang Efektif: Tidak adanya laporan berkala tentang penggunaan dana desa kepada masyarakat dan pihak pengawas, sehingga membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana anggaran desa yang berasal dari uang rakyat dikelola dan digunakan.
🏛️ BIDANG KELEMBAGAAN & PENETAPAN PEJABAT
– Dugaan Penetapan Pejabat Berdasarkan Kedekatan: Lembaga desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan Desa (Kaur), dan anggota BPD diduga diisi oleh kerabat dan pendukung dekat Kepala Desa, bukan berdasarkan kompetensi dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan desa.
– Dugaan BPD Tidak Berfungsi Optimal: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas yang independen, melainkan hanya sebagai alat untuk menyetujui keputusan yang sudah ditentukan oleh Kepala Desa.
– Dugaan Jabatan Ganda dan Bertentangan: Beberapa perangkat desa diduga menjabat pada posisi yang bertentangan dengan tugas pokoknya, seperti sekaligus menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepentingan bisnis di wilayah desa.
– Dugaan Tidak Ada Pembaruan Lembaga: Tidak adanya evaluasi dan pembaruan susunan pengurus lembaga desa secara berkala sesuai dengan masa jabatan yang ditentukan, sehingga membuat struktur organisasi desa tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA
– Dugaan Monopoli Pengadaan: Belanja barang dan jasa untuk keperluan desa diduga dimonopoli oleh beberapa penyedia tertentu tanpa melalui proses tender atau seleksi yang transparan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Desa.
– Dugaan Pemilihan Berdasarkan Kedekatan Pribadi: Penyedia barang dan jasa untuk keperluan desa diduga dipilih berdasarkan kedekatan pribadi dengan Kepala Desa atau perangkat desa, bukan berdasarkan penawaran terbaik dan mutu yang sesuai dengan standar.
– Dugaan Tidak Ada Verifikasi Kualitas: Barang dan jasa yang dipesan oleh desa diduga tidak melalui proses verifikasi kualitas yang tepat, sehingga seringkali terjadi barang yang tidak sesuai spesifikasi atau jasa yang tidak memenuhi standar.
– Dugaan Pembayaran yang Tidak Sesuai Kontrak: Ada dugaan bahwa pembayaran untuk barang dan jasa yang telah dipesan dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses pemeriksaan dan penyerahan yang sesuai dengan ketentuan kontrak.
BIDANG PELAYANAN PUBLIK & PEMBANGUNAN
– Dugaan Keterlambatan Pelaksanaan Kegiatan: Banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang direncanakan tidak terlaksana sesuai jadwal, atau terlaksana dengan keterlambatan yang cukup lama tanpa adanya penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
– Dugaan Tidak Ada Sosialisasi Program: Banyak program pemerintah desa yang tidak disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, sehingga sebagian besar warga tidak mengetahui hak dan kesempatan yang mereka miliki untuk mendapatkan bantuan atau pelayanan.
– Dugaan Sikap Tidak Terbuka: Kepala Desa dan perangkat desa diduga seringkali menunjukkan sikap yang tidak terbuka dan tidak ramah saat ditanya oleh masyarakat tentang perkembangan program atau penggunaan anggaran desa.
– Dugaan Diskriminasi dalam Pelayanan: Ada dugaan bahwa pelayanan publik dan bantuan yang diberikan oleh desa tidak merata dan diskriminatif, dengan sebagian warga mendapatkan perlakuan istimewa sedangkan yang lain kesulitan mendapatkan pelayanan yang seharusnya mereka terima.
– Dugaan Tidak Ada Evaluasi Hasil Program: Tidak adanya evaluasi berkala tentang keberhasilan dan dampak program yang dilaksanakan oleh desa, sehingga tidak diketahui apakah program tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Seluruh poin dugaan tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Keuangan Desa
– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Desa
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
– UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
Namun perlu ditegaskan bahwa seluruh hal ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi mendalam dari instansi berwenang seperti Inspektorat Kabupaten, BPK Perwakilan, serta aparat penegak hukum untuk dapat dipastikan kebenarannya.
Salah satu warga Desa Tolai yang meminta namanya disamarkan mengungkapkan:
“Kami hanya ingin tahu kejelasannya. Apakah tambang itu benar memiliki izin sah? Apakah anggaran desa dikelola sesuai aturan? Jika memang benar sesuai hukum, tentu kami terima dan akan mendukung. Tapi jika ada yang tidak beres, harus ada yang menindak dan memberikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat. Kami tidak ingin hanya menjadi penonton yang tidak tahu apa-apa tentang urusan desa yang seharusnya menjadi milik kita bersama.”
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Tadulako, Dr. Agus Priyo Utomo, M.Hum., menjelaskan:
“Setiap warga negara berhak melaporkan jika merasa dirugikan atau difitnah sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kejelasan atas setiap dugaan yang disampaikan terkait pengelolaan pemerintahan desa, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sebaiknya memeriksa kedua sisi secara menyeluruh: apakah ada unsur pencemaran nama baik yang perlu ditindak, dan juga apakah dasar hukum kegiatan tambang serta seluruh aspek pengelolaan desa telah sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Kuasa Hukum Kepala Desa Tolai, Hartono Taharudin, SH., MH., menyatakan:
“Klien saya merasa sangat dirugikan dengan unggahan yang beredar tersebut. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti yang sah dan proses hukum yang jelas telah merusak nama baiknya sebagai pejabat yang telah menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk kemajuan desa. Semua tuduhan yang diajukan adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami serahkan seluruh prosesnya kepada kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif.”
Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Desa (LMPD) Parigi Moutong, Muhammad Syafi’i, mengatakan:
“Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa sangat diperlukan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana desa mereka dikelola, dan pejabat desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka. Kami berharap seluruh dugaan yang muncul dapat segera diperiksa oleh pihak berwenang agar tidak ada kesalahpahaman dan masyarakat dapat menerima penjelasan yang benar.”
DATA DAN DOKUMEN PENDUKUNG
Berikut adalah daftar dokumen dan data yang menjadi dasar penyusunan berita ini:
1. Surat Rekomendasi Nomor 050/01/DT/2025 tertanggal 15 Januari 2025 dari Pemerintah Desa Tolai
2. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode Agustus–September 2025 yang mencatat pembahasan tentang kegiatan tambang di Desa Tolai
3. Bukti Laporan Polisi Nomor L/452/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Polres Parigi Moutong
4. Daftar dugaan pelanggaran beserta rujukan peraturan yang beredar di masyarakat dan telah diperiksa tim investigasi
5. Keterangan tertulis dan lisan dari pihak yang dilaporkan, pelapor, serta sejumlah warga dan pihak terkait
6. Dokumen peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam menilai setiap poin dugaan
7. Foto dan bukti visual dari lokasi kegiatan tambang dan kondisi infrastruktur desa yang diambil oleh tim investigasi
8. Laporan hasil pantauan masyarakat tentang pelaksanaan program dan pelayanan desa selama periode kepemimpinan saat ini
Perlu ditegaskan bahwa semua informasi yang disajikan dalam berita ini berupa dugaan dan temuan investigasi yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang terkait memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, dan bukti pendukung terkait dengan setiap poin yang disampaikan.
PENUTUP
Kasus yang terjadi di Desa Tolai bukan hanya tentang satu isu saja, namun menjadi ujian penting bagi sistem transparansi dan penegakan hukum di tingkat daerah. Di satu sisi ada laporan pencemaran nama baik yang harus ditindak sesuai dengan hukum, namun di sisi lain juga ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terkait dasar hukum kegiatan tambang dan berbagai aspek pengelolaan pemerintahan desa yang menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan perangkatnya.
Berita ini disusun dengan tujuan untuk menyajikan fakta yang ada secara objektif agar publik mendapatkan gambaran utuh tentang situasi yang terjadi, dan pihak berwenang memiliki bahan pemeriksaan yang komprehensif untuk dapat mengambil langkah yang tepat. Tim investigasi telah secara terbuka membuka ruang untuk klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini, namun hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan lengkap yang diterima dari Pemerintah Desa Tolai dan pihak terkait lainnya selain laporan polisi yang telah dilakukan.
Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, khususnya warga Desa Tolai, berharap kasus ini dapat ditangani secara adil, objektif, dan menyeluruh oleh semua pihak berwenang. Harapan utama adalah agar melalui penanganan kasus ini, dapat terjawab pertanyaan yang menjadi kekhawatiran masyarakat: apakah kasus ini semata-mata masalah pencemaran nama baik yang perlu ditindak, atau justru ada hal lain yang lebih mendasar terkait pengelolaan pemerintahan desa yang perlu diungkap kebenarannya dan diperbaiki untuk kemajuan bersama.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan prinsip keseimbangan, objektivitas, dan kehati-hatian jurnalistik yang ketat. Seluruh tuduhan dan dugaan yang disajikan dalam berita ini disampaikan sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian hukum melalui proses yang sah. Redaksi tidak melakukan tuduhan atau menyatakan siapapun bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hak jawab dan klarifikasi dari setiap pihak yang terkait akan dimuat secara proporsional dan objektif jika ada informasi yang diterima sebelum atau setelah berita ini diterbitkan.
Tim Investigasi Khusus












